Penahanan dilakukan pada Senin (1/2/2016) malam, atau setelah Ivan diperiksa polisi sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga.
Menurut Krishna, setidaknya ada lima alat bukti yang menguatkan sangkaan polisi terhadap Ivan. (Baca: Ivan Haz Tes Urine, Tak Ada Kandungan Narkoba).
"Alat bukti, yaitu keterangan saksi cukup, keterangan ahli, beberapa dokumen yang kita kaitkan, barang bukti CCTV, keterkaitan dengan petunjuk ada kesesuaian antara keterangan saksi dokumen dan keterangan ahli, ditambah keterangan kelima terdakwa dari proses penyelidikan,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Saat ditanya seberapa sering Ivan menganiaya pembantunya yang berinisial T (20), Krishna mengatakan bahwa hal tersebut masih didalami.
Menurut Krishna, Ivan mengakui perbuatannya selama diperiksa polisi kemarin. Akibat dari perbuatannya tersebut, Ivan dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.
Kasus Ivan ini berawal dari laporan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. (Baca: Tahan Ivan Haz, Polisi akan Kirimkan Surat ke MKD).
Selain dilaporkan ke MKD, Ivan Haz juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada (1/10/2015).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.