Yang termasuk dalam pegawai kontrak ini antara lain adalah pekerja penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) atau dikenal dengan sebutan pasukan oranye, pekerja harian lepas (PHL), pekerja kontrak dengan waktu tertentu (PKWT), dan pegawai tidak tetap (PTT).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menuntut lurah dan camat harus bergerak cepat mengawasi PPSU yang terbaring sakit.
"Tolong kasih saya napas lebih panjang. Lurah harus lebih cepat dari saya untuk memonitor mana saja PPSU yang sakit," kata Ahok saat menyampaikan sambutan pada penandatanganan perjanjian kerja sama Pemprov DKI Jakarta dan BPJS Kesehatan di Balai Kota, Selasa (1/3/2016).
Kepala Divisi Regional IV BPJS Kesehatan DKI Jakarta Kisworowati meminta para lurah segera menyerahkan data pegawai kontrak dan PPSU beserta anggota keluarganya. Mereka hanya perlu mendaftarkan nomor induk kependudukan (NIK).
"Kalau bisa kelengkapan administrasi pegawai kontrak dan anggota keluarga selesai minggu ini. Biar bisa kami masukkan ke BPJS kami," kata Kisworowati.
Keuntungan yang akan didapat antara lain tanggungan biaya saat berobat, persalinan, rawat inap, layanan ambulans, dan lainnya. Sementara itu, hal yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan antara lain pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri serta kecelakaan lalu lintas.
Kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pegawai kontrak mulai aktif pada 1 Maret 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.