Harian Australia, Sydney Morning Herald (SMH), memberitakan adanya kesepakatan itu dalam laporan yang terbit pada Minggu (28/2/2016).
Harian itu melaporkan, Indonesia menjamin Jessica yang merupakan penduduk tetap (permanent resident) Australia tidak akan menghadapi hukuman mati terkait tuduhan bahwa dia telah membunuh temannya dengan kopi yang dicampur sianida.
Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan telah menyetujui AFP membantu untuk memecahkan kasus yang melibatkan Jessica (27 tahun) itu, yang diduga telah meracuni Mirna di sebuah kafe kelas atas di Jakarta Pusat, Januari lalu.
SMH melaporkan, kepolisian Indonesia telah meminta bantuan AFP karena kedua perempuan itu pernah belajar bersama di Billy Blue College of Design Sydney dan Swinburne University of Technology di Melbourne.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian dilaporkan telah terbang ke Australia pada pekan lalu. Di sana ia bertemu Keenan.
Seorang juru bicara Keenan mengatakan kepada Fairfax Media bahwa menteri itu setuju Australia memberikan bantuan dalam penyelidikan dugaan pembunuhan itu sesuai dengan hukum Australia.
"Pemerintah Indonesia telah memberikan jaminan kepada Pemerintah Australia bahwa hukuman mati tidak akan dituntut atau diterapkan dalam dugaan pembunuhan itu," kata juru bicara itu.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan kepada Fairfax Media bahwa persetujuan itu terjadi setelah Kejaksaan Agung Indonesia menjamin tidak akan menuntut hukuman mati dalam kasus itu.
"Harap dicatat bahwa hukuman mati merupakan hukuman maksimal. Hal itu diterapkan untuk kejahatan luar biasa saja," katanya. "Setelah jaminan itu, persetujuan diberikan dan sekarang kami sudah mulai bekerja sama dengan AFP."
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.