Namun, jumlah itu masih jauh lebih rendah dibandingkan amanat undang-undang tentang penataan ruang sebesar 20 persen.
Selama ini, pembebasan lahan terkendala meski Pemprov DKI dinilai mampu dari sisi keuangan.
Tahun lalu, realisasi pengadaan lahan untuk RTH oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta tidak lebih dari 60 persen, terutama karena kendala administrasi tanah.
Sepanjang 2015, dinas pertamanan membangun 10 taman seluas 49,33 hektar.
Hingga akhir tahun lalu, luas RTH publik Jakarta mencapai 9,98 persen dari luas DKI Jakarta yang 661,52 kilometer persegi.
Menurut Kepala Bidang Perencanaan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Gentur Wisnubaroto, ada 300 lokasi yang tahun lalu ditetapkan Pemprov DKI akan dikembalikan fungsinya ke RTH.
Prosesnya melalui pembebasan lahan, tetapi sebagian besar di antaranya belum tuntas, antara lain terkait status kepemilikan tanah.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginstruksikan para wali kota di DKI untuk mengembalikan fungsi lahan.
Lahan yang bersertifikat akan dibeli, sementara tanah negara yang diduduki akan diambil alih, sebagaimana lokasi lain yang telah dikosongkan selama ini, seperti Kalijodo dan pinggiran Waduk Pluit.
(DEA/JAL/MKN)
---
Artikel ini dimuat dalam Kompas Siang, edisi, Selasa 1 Maret 2016, dengan judul "Penambahan RTH Tak Harus Membongkar Wilayah Berpenghuni".