Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kisah Ivan Haz, Majikan yang Dijebloskan Pembantunya ke Penjara

Kompas.com - 02/03/2016, 08:23 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anna Susilowati tak mampu membendung air matanya ketika menyaksikan suaminya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fanny Syafriansyah atau yang kerap disapa Ivan Haz, digiring tim penyidik Polda Metro Jaya ke ruang tahanan, Senin (29/2/2016) malam itu.

Meskipun hanya beberapa menit, Anna sempat memeluk suaminya yang ditahan setelah diperiksa selama sembilan jam itu.

Ivan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, T (20). (Baca: Ivan Haz Ditahan, PPP Belum Akan Jatuhkan Sanksi).

Kasus ini berawal ketika Ivan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T pada 1 Oktober 2015. Ketika itu, T melapor ke Polda Metro Jaya dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam laporan bernomor LP/3933/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, T melaporkan Ivan dan istrinya, Anna, atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ivan juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI).

Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini diduga melakukan penganiayaan terhadap pembantunya itu sejak Juni hingga September 2015.

Puncaknya peristiwa tersebut terjadi di lift Apartemen Ascot pada 29 September 2015. (Baca: Kasusnya Oktober, Kenapa Ivan Haz Baru Diperiksa Sekarang?).

Berdasarkan hasil visum terhadap T, ditemukan tanda-tanda kekerasan di beberapa bagian tubuh korban seperti tangan dan telinganya.

Awalnya, Ivan sempat membantah melakukan penganiayaan terhadap T. Menurut dia, luka yang diderita pembantunya itu karena T mencoba kabur dan melompat dari pagar rumah yang tinggi.

Kendati demikian, pihak kepolisian tetap menindak lanjuti laporan yang dilayangkan T.

Dijebloskan ke penjara

Hingga pada 19 Februari lalu, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan Ivan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga.

Dalam menangani kasus ini, polisi mengaku sempat terkendala mekanisme undang-undang yang mengharuskan penegak hukum mengantongi izin presiden untuk memeriksa anggota Dewan, termasuk Ivan.

Hingga akhirnya, polisi berhasil mengantongi izin Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Ivan. Pada 23 Februari lalu, polisi melayangkan panggilan pemeriksaan pertama kepada Ivan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com