Ketika itu, anggota DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana atau Lulung, meminta KPK menyelidiki potensi kerugian daerah dalam pembelian sebagian lahan rumah sakit yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Turut hadir di KPK, Ketua Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), Triwisaksana dan anggota Pansus lainnya, yakni Prabowo Soenirman, Tubagus Arief, Inggard Joshua, Muhammad Taufik, Ahmad Nawawi, serta Syarif.
Mereka membawa laporan hasil audit BPK atas anggaran DKI tahun 2014 untuk diserahkan kepada KPK. (Baca: Lulung Bersikeras Ahok Berbohong kepada Masyarakat Terkait Sumber Waras).
Menurut sejumlah anggota DPRD DKI itu, BPK menemukan indikasi kerugian daerah Rp 191 miliar dalam pembelian lahan yang rencananya akan diperuntukkan bagi pembangunan RS kanker tersebut.
BPK menilai pengadaan lahan RS Sumber Waras tersebut tidak melalui proses memadai. KPK pun menerima laporan ini dan berjanji akan menindaklanjutinya.
Hingga pada 17 Februari 2016, Lulung dan sejumlah anggota DPRD DKI lainnya, kembali mendatangi KPK. (Baca: Ketika Lulung Hanya Mau Bicara soal Sumber Waras...).
Mereka mengaku hendak menanyakan sejauh mana perkembangan pengusutan laporan terkait pembelian lahan RS Sumber Waras yang disampaikan DPRD kepada KPK tahun lalu.
Usai bertemu pihak KPK, Lulung menyatakan bahwa penyelidikan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, masih terus berlanjut.
"KPK katakan sabar saja rakyat Jakarta dan ternyata dalam kasus ini tidak basi. Ini akan terus ditindaklanjuti," ujar Lulung di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Rabu (17/2/2016).
Belum ada indikasi korupsi
Hingga kini, KPK belum menunjukkan kemajuan berarti dalam menindaklanjuti laporan terkait pembelian lahan RS Sumber waras.
Pada Senin (29/2/2016), Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan belum ada indikasi korupsi terkait pengadaan lahan oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Basaria mengatakan, untuk menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan, setidaknya dibutuhkan dua alat bukti yang cukup.
Namun, hingga saat ini, belum ada bukti yang cukup yang ditemukan KPK. (Baca: KPK Belum Temukan Indikasi Korupsi dalam Kasus Sumber Waras).