Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/03/2016, 07:47 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Teman Ahok untuk mengusung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengikuti Pilkada DKI Jakarta melalui jalur independen, menuai keraguan.

Salah satunya berkaitan dengan prosedur mengenai harus tidaknya dukungan berupa fotokopi KTP warga juga ditujukan kepada calon wakil gubernur.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan bahwa persyaratan KTP dukungan untuk maju pilkada melalui jalur independen, bukan hanya ditujukan untuk calon gubernur, melainkan juga untuk calon wakil gubernur.

Artinya, saat pengumpulan KTP dilakukan, maka harus sudah ada nama calon wakil gubernur yang disertakan.

Pengumpulan KTP yang dilakukan Teman Ahok dinilainya tidak sah apabila ditujukan hanya untuk mengusung Basuki tanpa adanya calon wakit gubernur.

"Undang-undangnya kan begini, peraturan mengatakan, dukungan itu harus untuk pasangan. Mau kumpulin KTP 3 juta pun kalau belum ada pasangan, harus ulang lagi (kumpulkan KTP)," ujar Yusril di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Menurut Yusril, mekanisme ini diatur dalam Peraturan KPU. Namun, pengamat hukum tata negara ini tidak menyebutkan nomor peraturan KPU yang dimaksudnya itu.

Merujuk undang-undang

Jika merujuk pada undang-undang, maka mekanisme terkait pengumpulan KTP dukungan ini diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.
 
Dalam Ayat 1 pasal tersebut diatur bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur jika memenuhi syarat dukungan dengan sejumlah ketentuan.

Berdasarkan ayat tersebut, karena jumlah penduduk DKI Jakarta antara 6 juta hingga 12 juta sebagaimana termaktub dalam huruf (c), maka harus didukung paling sedikit 7,5 persen penduduk.

Sementara itu, ayat 2 pasal tersebut berbicara mengenai ketentuan untuk calon perseorangan yang mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wali kota beserta wakilnya.

Kemudian ayat 3 pasal tersebut menyebutkan, "Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, paspor, dan atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Lalu, dalam ayat 4 ditegaskan bahwa dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 hanya diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan.

Berdasarkan ayat 4 tersebut, dukungan dapat diberikan kepada satu pasangan calon.

Pasal tersebut tidak menyebutkan apakah dukungan bisa diberikan hanya kepada seorang calon gubernur atau seorang calon wakil gubernur saja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kejaksaan: Ada Bukti Kekerasan pada Hasil Visum Murid yang Dicabuli Guru Les Privat di Cengkareng

Kejaksaan: Ada Bukti Kekerasan pada Hasil Visum Murid yang Dicabuli Guru Les Privat di Cengkareng

Megapolitan
Saat Toleransi di Depok Kembali Diuji dengan Adanya Penggerudukan Kapel...

Saat Toleransi di Depok Kembali Diuji dengan Adanya Penggerudukan Kapel...

Megapolitan
Tak Hanya Sidak 'Water Mist', Wali Kota Jaksel Juga Tanam Pohon di 'Rooftop' Gandaria City untuk Kurangi Polusi

Tak Hanya Sidak "Water Mist", Wali Kota Jaksel Juga Tanam Pohon di "Rooftop" Gandaria City untuk Kurangi Polusi

Megapolitan
Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan Terhadap Pemprov DKI dan Jakpro di PTUN Jakarta

Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan Terhadap Pemprov DKI dan Jakpro di PTUN Jakarta

Megapolitan
Berharap Salak Condet Tetap Lestari di Tanah Jakarta...

Berharap Salak Condet Tetap Lestari di Tanah Jakarta...

Megapolitan
Ironi Pelaku Kekerasan Seksual yang Tewas dalam Tahanan di Depok, Proses Hukum Berhenti Sebelum Vonis

Ironi Pelaku Kekerasan Seksual yang Tewas dalam Tahanan di Depok, Proses Hukum Berhenti Sebelum Vonis

Megapolitan
Pelintasan Liar di Cengkareng yang 'Makan' Korban Bakal Ditutup KAI

Pelintasan Liar di Cengkareng yang "Makan" Korban Bakal Ditutup KAI

Megapolitan
Dirayu Buat Pindah, Perwakilan Warga Eks Kampung Bayam Diajak Survei Rusun

Dirayu Buat Pindah, Perwakilan Warga Eks Kampung Bayam Diajak Survei Rusun

Megapolitan
Jajal LRT TMII-Dukuh Atas di Jam Kerja yang Padat Penumpang, Celingak-celinguk Cari Bangku Kosong

Jajal LRT TMII-Dukuh Atas di Jam Kerja yang Padat Penumpang, Celingak-celinguk Cari Bangku Kosong

Megapolitan
AR Mati di Markas Polisi, Benarkah Pelaku Kejahatan Seksual Anak Jadi Musuh Tahanan?

AR Mati di Markas Polisi, Benarkah Pelaku Kejahatan Seksual Anak Jadi Musuh Tahanan?

Megapolitan
Wali Kota Jaksel Sidak Gandaria City, Cek Pengoperesian 'Water Mist Generator'

Wali Kota Jaksel Sidak Gandaria City, Cek Pengoperesian "Water Mist Generator"

Megapolitan
Tertahan di Restoran saat Bentrok Ormas Bekasi, Warga: Perih dan Sesak karena Gas Air Mata

Tertahan di Restoran saat Bentrok Ormas Bekasi, Warga: Perih dan Sesak karena Gas Air Mata

Megapolitan
Uji Praktik SIM Pakai Model Baru, Polisi Sebut Angka Keberhasilan Meningkat

Uji Praktik SIM Pakai Model Baru, Polisi Sebut Angka Keberhasilan Meningkat

Megapolitan
Berat Badan Sultan Korban Kabel Fiber Optik Sudah 53 Kilogram, Ginjalnya Pun Membaik

Berat Badan Sultan Korban Kabel Fiber Optik Sudah 53 Kilogram, Ginjalnya Pun Membaik

Megapolitan
Hari Terakhir Batas Pembongkaran Mandiri, Tenda Warga Kampung Bayam Masih Berdiri

Hari Terakhir Batas Pembongkaran Mandiri, Tenda Warga Kampung Bayam Masih Berdiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com