Strategi Teman Ahok
Terkait aturan ini, juru bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, mengatakan, mereka menyadari bahwa pengumpulan fotokopi KTP dukungan terhadap Ahok untuk maju melalui jalur independen, harus menyertakan nama calon wakil gubernur dalam formulir, seperti yang disebut Yusril.
"Kami sadar, kalau Teman Ahok jalannya menunggu wakil dari Pak Ahok akan memakan proses yang lebih lama. Padahal, kalau mau ngumpulin fotokopi sejuta KTP harus mulai secepatnya," kata Amalia.
Teman Ahok lalu berinisiatif untuk mengumpulkan fotokopi KTP serta formulirnya terlebih dahulu. (Baca: Penjelasan Teman Ahok soal Dukungan Tanpa Ada Nama Cawagub).
Dalam formulir tersebut tercantum kolom nama calon gubernur, yaitu Basuki Tjahaja Purnama dan kolom untuk nama calon wakil gubernur.
Namun, kolom cawagub itu masih dikosongkan.
"Kami sepakat untuk menyerahkan nama wakil itu kepada Pak Ahok. Kalau nanti sudah ada nama wakil, Teman Ahok akan siapkan cara paling cepat untuk mencetak nama wakilnya ke formulir dukungan yang sudah kami kumpulkan," ujar Amalia.
Metodenya, kata Amalia, bisa dengan menggunakan cap atau cetak. Sampai saat ini, Teman Ahok masih mencari metode pencetakan yang paling pas.
Kata KPUD DKI
Terkait polemik ini, Ketua KPUD DKI Sumarno angkat bicara. Dia mengatakan bahwa memang benar data KTP tersebut ditujukan untuk satu pasangan.
"Memang benar dukungan itu untuk pasangan calon ya. Kalau pasangan berarti kan dua orang ya, calon gubernur dan calon wakil gubernur," ujar Sumarno ketika dihubungi, Kamis (3/3/2016) malam.
Namun, ada satu hal yang ditekankan oleh Sumarno. Dia mengatakan bahwa yang diterima KPUD DKI adalah formulir berisi data KTP.
Formulir itu dinamakan form B1-KWK. Dalam form B1-KWK tersebut, tercantum nama, alamat, nomor kependudukan, dan tanda tangan.
Ada pula pernyataan akan mendukung pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur tertentu.
"Nanti itulah yang akan diserahkan kepada KPUD. Jadi kalau KPUD yang dilihat adalah formulir yang diserahkan kepada KPUD. Kalau nanti ketika diserahkan kepada KPUD, tidak ada nama pasangannya dalam form, maka sama KPUD akan dikembalikan karena itu tidak memenuhi syarat," ujar Sumarno.
"Tapi kalau ketika diserahkan kepada KPUD sudah ada nama pasangannya, ya itu kita terima dan dinyatakan sah," tambah dia.
Menurut dia, teknis pengumpulan KTP itu tidak diatur KPUD DKI. Apakah KTP dikumpulkan sebelum nama cawagub tersedia atau tidak, itu merupakan bagian dari proses pengggalangan dukungan.
KPUD hanya melihat formulir yang mereka terima saja. Formulir itulah yang akan dijadikan acuan KPUD kemudian.
"Bagaimana cara mereka mengumpulkan cara itu tidak diatur," ujar Sumarno.
Lagipula, menurut dia, masih ada tahap verifikasi dukungan dalam bentuk fotokopi KTP tersebut.
Apabila warga yang telah memberikan dukungannya kepada Basuki tidak setuju akan cawagub yang dipilih Basuki, kata dia, maka warga tersebut bisa menarik dukungan pada tahap verifikasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.