Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Benarkah Prosedur Pengumpukan KTP yang Dilakukan Teman Ahok?

Kompas.com - 04/03/2016, 07:47 WIB
Jessi Carina

Penulis

Strategi Teman Ahok

Terkait aturan ini, juru bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, mengatakan, mereka menyadari bahwa pengumpulan fotokopi KTP dukungan terhadap Ahok untuk maju melalui jalur independen, harus menyertakan nama calon wakil gubernur dalam formulir, seperti yang disebut Yusril.

"Kami sadar, kalau Teman Ahok jalannya menunggu wakil dari Pak Ahok akan memakan proses yang lebih lama. Padahal, kalau mau ngumpulin fotokopi sejuta KTP harus mulai secepatnya," kata Amalia.

Teman Ahok lalu berinisiatif untuk mengumpulkan fotokopi KTP serta formulirnya terlebih dahulu. (Baca: Penjelasan Teman Ahok soal Dukungan Tanpa Ada Nama Cawagub).

Dalam formulir tersebut tercantum kolom nama calon gubernur, yaitu Basuki Tjahaja Purnama dan kolom untuk nama calon wakil gubernur.

Namun, kolom cawagub itu masih dikosongkan.

"Kami sepakat untuk menyerahkan nama wakil itu kepada Pak Ahok. Kalau nanti sudah ada nama wakil, Teman Ahok akan siapkan cara paling cepat untuk mencetak nama wakilnya ke formulir dukungan yang sudah kami kumpulkan," ujar Amalia.

Metodenya, kata Amalia, bisa dengan menggunakan cap atau cetak. Sampai saat ini, Teman Ahok masih mencari metode pencetakan yang paling pas.

Kata KPUD DKI

Terkait polemik ini, Ketua KPUD DKI Sumarno angkat bicara. Dia mengatakan bahwa memang benar data KTP tersebut ditujukan untuk satu pasangan.

"Memang benar dukungan itu untuk pasangan calon ya. Kalau pasangan berarti kan dua orang ya, calon gubernur dan calon wakil gubernur," ujar Sumarno ketika dihubungi, Kamis (3/3/2016) malam.

Namun, ada satu hal yang ditekankan oleh Sumarno. Dia mengatakan bahwa yang diterima KPUD DKI adalah formulir berisi data KTP.

Formulir itu dinamakan form B1-KWK. Dalam form B1-KWK tersebut, tercantum nama, alamat, nomor kependudukan, dan tanda tangan.

Ada pula pernyataan akan mendukung pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur tertentu.

"Nanti itulah yang akan diserahkan kepada KPUD. Jadi kalau KPUD yang dilihat adalah formulir yang diserahkan kepada KPUD. Kalau nanti ketika diserahkan kepada KPUD, tidak ada nama pasangannya dalam form, maka sama KPUD akan dikembalikan karena itu tidak memenuhi syarat," ujar Sumarno.

"Tapi kalau ketika diserahkan kepada KPUD sudah ada nama pasangannya, ya itu kita terima dan dinyatakan sah," tambah dia.

Menurut dia, teknis pengumpulan KTP itu tidak diatur KPUD DKI. Apakah KTP dikumpulkan sebelum nama cawagub tersedia atau tidak, itu merupakan bagian dari proses pengggalangan dukungan.

KPUD hanya melihat formulir yang mereka terima saja. Formulir itulah yang akan dijadikan acuan KPUD kemudian.

"Bagaimana cara mereka mengumpulkan cara itu tidak diatur," ujar Sumarno.

Lagipula, menurut dia, masih ada tahap verifikasi dukungan dalam bentuk fotokopi KTP tersebut.

Apabila warga yang telah memberikan dukungannya kepada Basuki tidak setuju akan cawagub yang dipilih Basuki, kata dia, maka warga tersebut bisa menarik dukungan pada tahap verifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com