JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnaivan mengatakan belum bisa memastikan akan menerima penangguhan penahanan terhadap Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Tito mengatakan, meski banyak pihak yang sudah menjamin termasuk ayahandanya yang diketahui sebagai mantan Wakil Presiden Hamzah Haz menurutnya semua orang sama di mata hukum.
"Saya tidak tahu, yang jelas ada azas praduga tak bersalah dan kemudian ada persamaan di mata hukum," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/2016).
Tito menjelaskan, bahwa keputusan diterima atau tidaknya penangguhan penahanan itu murni wewenang dari penyidik.
"Itu semua faktor subjektif dari penyidik diterima atau tidaknya penangguhan penahanan tersebut," ucapnya. (Baca: LBH APIK Berharap Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Ivan Haz)
Tito menambahkan, dalam menjamin seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bisa dijamin dengan bentuk harta benda maupun orang.
"Kalau jaminannya uang, teknisnya uang tersebut diserahkan ke panitera pengadilan dan tanda terimanya diberikan kepada polisi. Kalau tersangkanya melarikan diri jaminan tersebut akan disita negara," kata Tito.
"Kalau jaminannya orang, tidak hanya tanda tangan kemudian selesai. Jaminan itu harus disertai dengan barang berharga milik penjamin. Bukan berarti jika tersangka melarikan diri lalu yang menjamin menggantikan jadi tersangka," tambahnya.
Sebelumnya, Hamzah Haz, yang juga mantan Wakil Presiden RI, mengunjungi putranya di Rutan Polda Metro Jaya. Menurut kuasa hukum Ivan, Tito Hananta Kusuma, selain ingin mengetahui kondisi putranya, Hamzah juga ingin menjamin agar Ivan dapat dibebaskan.
Ivan Haz ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, T (20 tahun). Atas perbuatannya, Ivan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.