Duduk sebagai terdakwa adalah Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong.
Koordinator Kontras, Haris Azhar, menilai MA gagal melihat fakta rekayasa yang dijadikan dasar dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, fakta ini semakin vulgar jika digabungkan dengan fakta para cleaners atau kasus yang dituduhkan terhadap enam petugas kebersihan.
"Seharusnya hakim-hakim yang mulia itu melihat lebih utuh pada kasus JIS," kata Haris kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Diketahui, pada 24 Februari 2016 lalu, MA memutuskan menganulir putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya memutus bebas Neil dan Ferdi dengan pelapor orang tua dari MAK, DA, dan AL.
Menurut Majelis hakim MA yang dipimpin Artidjo Alkostar, ada penerapan hukum keliru dalam putusan Pengadilan Tinggi yang menganulir vonis 10 tahun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara Pengadilan Tinggi menilai pertimbangan majelis hakim PN Jaksel tidak tepat karena berdasarkan keterangan korban yang masih di bawah umur dan keterangan saksi ahli.
Selain itu, terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara JIS.
Salah satunya menyangkut hasil visum yang dijadikan salah satu dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.