Hal ini diungkapkan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Sarlito Wirawan Sarwono saat mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Senin pagi.
Dia mengaku diundang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro jaya untuk ikut gelar perkara kasus Mirna. (Baca: Polisi Secepatnya Akan Kembalikan Berkas Perkara Jessica ke Kejati).
"Saya diundang Ditkrimum, katanya mau gelar perkara lagi," ujar Sarlito di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/3/2016).
Mengenai berkas perkara Jessica Kumala Wongso (27) yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dinilai belum lengkap, Sarlito menilai bahwa keterangan ahli terkait kasus itu sudah cukup.
"Kalau menurut saya sudah cukup, tetapi kalau Kejati bilang kurang, ya kurang menurut mereka. Menurut saya, cukup," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan sahabatnya Wayan Mirna Salihin, belum lengkap atau P18.
Pihak Kejati DKI Jakarta memberikan waktu 14 hari kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas yang masih kurang tersebut. (Baca: Kuasa Hukum Jessica Curiga Ada Asuransi Jutaan Dollar AS untuk Kematian Mirna)
Hari ini, Selain Sarlito, tim Puslabfor Mabes Polri juga tampak mendatangi Mapolda Metro Jaya.