Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Komisaris Besar Nugroho Aji mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan warga tentang adanya peredaran jamu ilegal di pasaran. Setelah dicek dan sampelnya diperiksa ke BPOM, diketahui bahwa jamu dan antibioti itu mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya.
Padahal jamu, menurut dia, tak boleh mengandung BKO. Penyelidikan pun mengerucut pada rumah produksi jamu dan antibiotik ilegal milik Aris Purnomo, di Cilacap, Jawa Tengah. Tanggal 3 Maret 2016, polisi menggerebek rumah Aris.
"Di rumah tersebut didapati obat antibiotik palsu dan jamu yang mengandung bahan kimia obat yang sangat membahayakan karena pembuatannya tidak ada izin dan tidak memenuhi standar kesehatan," kata Nugroho di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin (7/3/2016).
Selain menangkap Aris, polisi menyita bahan baku dan mesin untuk membuat jamu dan obat ilegal itu. Beberapa jenis jamu ilegal yang disita, ternyata jamu khusus "pria dewasa" alias obat kuat dengan beberapa nama merek.
Tersangka menurut Nugroho, telah beroperasi sekitar empat tahun. Namun, belum ada laporan apakah obat dan jamu yang diproduksi pelaku yang berlatar belakang tukang jamu itu telah menimbulkan korban.
Dalam penyitaan, polisi mendapati enam jenis BKO yang dikirim dari China. Polisi menyatakan, BKO itu masuk melalui Palembang.
Ada dua orang yang buron dan kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus itu, yakni BDN yang bertugas mengirim BKO melalui Palembang dan SN yang bertugas membuat bungkusan.
Polisi menyatakan masih menyelidiki toko-toko yang menadah dan menjual jamu dan obat ilegal dari tersangka Aris.
"Pasti kita dalami dan akan kita sita. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban," kata Nugroho.
Aris disebutnya cukup lihai mengamankan bisnis ilegalnya selama beberapa tahun. Caranya dengan perpidah-pindah.
Polisi kini mengamankan Aris bersama banyak barang bukti yang disita terkait kasus itu dengan nilai barang bukti Rp 1 miliar. Tersangka dikenakan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Ancaman pidananya penjara 15 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.