JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali memanggil salah satu saksi ahli kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27), Sarlito Wirawan Sarwono.
Sarlito yang merupakan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, mengatakan berkas perkara Jessica sudah lengkap. Bahkan, di dalam berkas tersebut juga terdapat uraian di mana tersangka menaburkan sianida ke dalam minuman milik Wayan Mirna Salihin (27).
"Iya detail-detailnya, detik-detiknya diuraikan secara terperinci," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/3/2016).
Sarlito menambahkan tidak ada hal signifikan yang harus ditambahkan dalam berkas perkara kasus kematian Mirna.
"Tidak ada perubahan yang berarti, masih seperti berkas perkara yang pertama," ucapnya.
Sarlito menuturkan bukan hanya dirinya yang diundang penyidik pada hari ini, ada beberapa saksi ahli yang diundang untuk membantu penyidik melengkapi berkas perkara tersebut.
"Ya saksi ahli. Saya enggak kenal satu-satu. Ahli IT ada, tadi penuh, campur saksi ahli," katanya. (Baca: Berkas Perkara Jessica Dikembalikan Jaksa karena Masih Kurang Sempurna)
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan sahabatnya Wayan Mirna Salihin, belum lengkap atau P18.
Pihak Kejati DKI Jakarta memberikan waktu 14 hari kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas yang masih kurang tersebut.