Polemik tentang keabsahan Kartu Tanda Penduduk untuk Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang telah dikumpulkan relawan Teman Ahok cukup menarik perhatian. Pro-kontra terjadi dan itu hal biasa dalam berdiskusi dan debat terbuka.
Tidak bermaksud menyalahkan siapa-siapa, apalagi menyalahkan Teman Ahok yang sejak pertengahan tahun lalu telah berusaha mengumpulkan KTP warga DKI Jakarta yang telah punya hak pilih saat Pilkada 2017 digelar.
Juga tidak bermaksud menyalahkan KPUD Jakarta yang sudah berusaha menafsirkan Pasal 41 ayat 1 sampai 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Namun demikian, salah tafsir yang rawan gugatan khususnya terkait bunyi ayat 4 pasal 41 tersebut, yakni “Dukungan sebagaimana dimaksud ayat (3) hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan”, bisa saja terjadi.
Baik bunyi ayat 4 pasal 41 undang-undang tersebut dan tafsir KPUD Jakarta tidaklah keliru dalam pemaknaan maupun redaksionalnya.
Namun yang rawan dipersoalkan dan dipersengkatakan justru tataran praksisnya, yakni pada saat berlangsungnya proses pengumpulan KTP, Ahok yang maju melalui jalur perseorangan belum memiliki pasangan.
Kemungkinannya, keabsahan pengumpulan KTP itu bisa dipertanyakan kembali karena undang-undang mengatakan KTP hanya diberikan kepada satu pasangan.
Kalau masih “jomblo” alias sendirian dan belum punya pasangan, berarti memang tidak sesuai bunyi undang-undang tersebut.
Sampai di sini terdapat dua arus besar yang menyatakan tidak ada masalah dengan bunyi undang-undang maupun peraturan yang dibuat KPUD Jakarta. Di sisi lain, keabsahan pengumpulan KTP itu masih dipertanyakan.
Lebih menarik lagi adalah mensimulasikan di tataran praksis saat KPUD nanti memverifikasi KTP dan sejumlah kemungkinan yang bisa terjadi.
Dengan pemilih berjumlah lebih dari 7 juta, jika setiap calon perseorangan dan pasangannya diwajibkan sedikitnya mengumpulkan 523.000 KTP, maka probabilitas pasangan yang bisa lahir dari jalur independen ini bisa 12 atau 13 pasangan.
Pada kenyataannya, sulit lahir pasangan sebanyak itu dari jalur perseorangan. Dua atau tiga pasangan masih memungkinkan, selebihnya pasangan yang diusung oleh partai politik.
Bagaimana praktiknya verifikasi keabsahan KTP untuk pasangan calon perseorangan itu?
KPUD Jakarta telah menjelaskan bahwa saat KTP itu dikumpulkan pada Juli 2016 nanti, Ahok yang melalui Teman Ahok konon telah berhasil mengumpulkan 700.000 KTP, maka KTP dukungan secara otomatis ditujukan untuk Ahok dan wakilnya kelak. Itu tafsir KPUD Jakarta melalui ketuanya, Sumarno, yang sebenarnya sangat rawan gugatan.
Pertama, apakah lawan atau pesaing Ahok akan menerima begitu saja ketika Ahok dan pasangannya kelak dinyatakan sah oleh KPUD Jakarta sebagai pasangan perseorangan yang bakal maju ke Pilkada 2017?