Alex hanya didampingi tim kuasa hukumnya saja. Saat menghadapi sidang vonis hari ini, Alex Usman juga sendirian tanpa ditemani sanak saudara.
Alex mengatakan, hal itu memang merupakan keinginannya sendiri.
"Selama ini mereka juga enggak pernah hadir. Mereka kan juga punya kesibukan sendiri jadi enggak perlu hadirlah," kata Alex di Pengadilan Tipikor Jakarta di Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (10/3/2016).
Menurut Alex, keluarga bisa mengetahui perkembangan kasus yang menimpanya lewat pemberitaan di media sehingga tidak perlu hadir langsung.
Namun Alex mengatakan, dukungan keluarga tetap ada. Dia mengatakan hal yang terpenting adalah keluarga tetap mendoakan dirinya.
"Yang penting kan doanya sampai. Doa kan bisa dari mana saja," ujar dia. (Baca: Hari Ini, Vonis untuk Alex Usman Terkait Kasus Korupsi UPS Akan Dijatuhkan.)
Jaksa telah menuntut Alex Usman dengan hukuman pidana 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Ia dituntut karena diduga telah berperan dalam korupsi pengadaan UPS.
Saat pengadaan UPS dilakukan, Alex menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Dalam dakwaan jaksa, Alex Usman disebut telah memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.
Perbuatannya diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 81,4 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.