Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kalijodo Kritik Rencana Pembangunan Lapangan Futsal

Kompas.com - 10/03/2016, 18:21 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Kalijodo mempertanyakan rencana Pemprov DKI Jakarta yang berniat membangun lapangan futsal di lahan bekas tempat tinggal mereka.

Hal ini disampaikan salah warga Kalijodo, Leonard Eka Wahyu, di sela-sela pemeriksaan berkas gugatan warga Kalijodo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut dia, pembangunan lapangan futsal tidak sesuai dengan pernyataan Pemprov DKI Jakarta yang menggusur bangunan di Kalijodo untuk membangun ruang terbuka hijau (RTH).

Dia menilai, lapangan futsal berbeda dengan RTH. (Baca: Nasdem: Penertiban Kalijodo Itu Prestasi, Kok Ahok Malah Dipanggil?)

"Ketika awal dengan dalil RTH tetap, kemudian sekarang plang yang dipasang itu untuk futsal, bahwasanya futsal berarti 'betonisasi' di situ, enggak ada ruang terbuka hijaunya kan," kata Leonard, Kamis (10/3/2016).

Leonard juga mempertanyakan rencana Pemprov DKI Jakarta menggandeng pengembang dalam membangun RTH.

"Juga nanti ketika pelimpahannya dilakukan oleh pengembang, apakah Pemprov (DKI) bekerja untuk pengembang, itu pertanyaan dasarnya," sambung dia.

Senada dengan Leonard, pengacara warga Kalijodo, Razman, juga menyinggung rencana pembangunan lapangan futsal di kawasan itu.

Menurut dia, pembangunan lapangan futsal sama dengan meniadakan RTH.

"Jadi kan aneh juga. Kalau memang ruang terbuka hijau ini luas misalnya 5 hektar, lalu ada (lapangan) futsal ada lapangan jogging, itu wajar. Akan tetapi, kalau cuma 1,4 hektar kemudian ada (lapangan) futsal, mana ruang terbuka hijaunya gitu, loh? Jadi, ini kawan, logikanya kebalik-balik," ujar Razman.

Diketahui, Pemprov DKI memang berencana mengganti lahan yang digusur dengan RTH.

Pemprov DKI berencana membangun ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) dan juga lapangan futsal di bekas gusuran Kalijodo. (Baca: "Pemprov DKI Tak Gunakan Pendekatan HAM, tetapi Justru Militeristik dalam Gusur Kalijodo")

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) pada Bab III mengenai Pembentukan dan Jenis RTHKP, Pasal 6, lapangan olahraga termasuk jenis RTHKP.

Selain itu, menurut Bab II mengenai Tujuan, Fungsi, dan Manfaat, salah satu manfaat RTHKP adalah menjadi sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial.

Masih berdasarkan Permendagri tersebut, di dalam Bab I mengenai Ketentuan Umum, Pasal 1 nomor 7, disebutkan bahwa yang dmaksud rekreasi aktif adalah bentuk pengisian waktu senggang yang didominasi kegiatan fisik dan partisipasi langsung dalam kegiatan tersebut, seperti olahraga dan bentuk-bentuk permainan lain yang banyak memerlukan pergerakan fisik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com