Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kalijodo Kritik Rencana Pembangunan Lapangan Futsal

Kompas.com - 10/03/2016, 18:21 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Kalijodo mempertanyakan rencana Pemprov DKI Jakarta yang berniat membangun lapangan futsal di lahan bekas tempat tinggal mereka.

Hal ini disampaikan salah warga Kalijodo, Leonard Eka Wahyu, di sela-sela pemeriksaan berkas gugatan warga Kalijodo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut dia, pembangunan lapangan futsal tidak sesuai dengan pernyataan Pemprov DKI Jakarta yang menggusur bangunan di Kalijodo untuk membangun ruang terbuka hijau (RTH).

Dia menilai, lapangan futsal berbeda dengan RTH. (Baca: Nasdem: Penertiban Kalijodo Itu Prestasi, Kok Ahok Malah Dipanggil?)

"Ketika awal dengan dalil RTH tetap, kemudian sekarang plang yang dipasang itu untuk futsal, bahwasanya futsal berarti 'betonisasi' di situ, enggak ada ruang terbuka hijaunya kan," kata Leonard, Kamis (10/3/2016).

Leonard juga mempertanyakan rencana Pemprov DKI Jakarta menggandeng pengembang dalam membangun RTH.

"Juga nanti ketika pelimpahannya dilakukan oleh pengembang, apakah Pemprov (DKI) bekerja untuk pengembang, itu pertanyaan dasarnya," sambung dia.

Senada dengan Leonard, pengacara warga Kalijodo, Razman, juga menyinggung rencana pembangunan lapangan futsal di kawasan itu.

Menurut dia, pembangunan lapangan futsal sama dengan meniadakan RTH.

"Jadi kan aneh juga. Kalau memang ruang terbuka hijau ini luas misalnya 5 hektar, lalu ada (lapangan) futsal ada lapangan jogging, itu wajar. Akan tetapi, kalau cuma 1,4 hektar kemudian ada (lapangan) futsal, mana ruang terbuka hijaunya gitu, loh? Jadi, ini kawan, logikanya kebalik-balik," ujar Razman.

Diketahui, Pemprov DKI memang berencana mengganti lahan yang digusur dengan RTH.

Pemprov DKI berencana membangun ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) dan juga lapangan futsal di bekas gusuran Kalijodo. (Baca: "Pemprov DKI Tak Gunakan Pendekatan HAM, tetapi Justru Militeristik dalam Gusur Kalijodo")

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) pada Bab III mengenai Pembentukan dan Jenis RTHKP, Pasal 6, lapangan olahraga termasuk jenis RTHKP.

Selain itu, menurut Bab II mengenai Tujuan, Fungsi, dan Manfaat, salah satu manfaat RTHKP adalah menjadi sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial.

Masih berdasarkan Permendagri tersebut, di dalam Bab I mengenai Ketentuan Umum, Pasal 1 nomor 7, disebutkan bahwa yang dmaksud rekreasi aktif adalah bentuk pengisian waktu senggang yang didominasi kegiatan fisik dan partisipasi langsung dalam kegiatan tersebut, seperti olahraga dan bentuk-bentuk permainan lain yang banyak memerlukan pergerakan fisik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com