Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Hakim Bijak, Alex Usman Terima Vonis yang Dijatuhkan

Kompas.com - 10/03/2016, 19:44 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Sutardjo memberi kesempatan kepada terdakwa kasus uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman untuk menyikapi vonis 6 tahun penjara yang diberikan kepada Alex.

Alex diberi waktu untuk berdiskusi sejenak dengan tim kuasa hukumnya mengenai hal itu. Hal tersebut dilakukan setelah Sutardjo selesai membacakan vonis bagi Alex Usman di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (10/3/2016).

Alex pun bangkit dari tempat duduknya dan mendekat ke kursi pengacaranya. Alex dan tim kuasa hukumnya pun tampak berdiskusi. Setelah itu, Alex kembali ke tempat duduknya dan memberi jawaban kepada hakim.

"Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukum, saya memilih menerima vonis tersebut," ujar Alex.

Usai sidang, Alex menjelaskan bahwa dia menerima vonis tersebut karena menilai pertimbangan hakim sudah bijak. Khususnya mengenai dia yang dinyatakan tidak mengambil keuntungan pribadi dalam kasus ini.

Alex pun tidak dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta kepada Alex Usman.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Sebelumnya, jaksa sendiri menuntut Alex Usman dengan hukuman pidana 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.

Alex Usman disebut memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan 25 untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.

Dalam kasus ini, diduga perbuatannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 81.433.496.225. (Baca: Alex Usman Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta di Kasus UPS )

Alex dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

Megapolitan
Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Megapolitan
Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

Megapolitan
Pemudik Keluhkan Sulit Cari 'Rest Area', padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Pemudik Keluhkan Sulit Cari "Rest Area", padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Megapolitan
Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Megapolitan
Keluhkan Oknum Porter Terminal Kampung Rambutan yang Memaksa, Pemudik: Sampai Narik Tas, Jadi Takut

Keluhkan Oknum Porter Terminal Kampung Rambutan yang Memaksa, Pemudik: Sampai Narik Tas, Jadi Takut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com