JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Tasrifin, memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan hakim terhadap terdakwa kasus UPS, Alex Usman.
Hal itu disampaikan dalam sidang vonis Alex Usman di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (10/3/2016).
"Kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu," ujar Tasrifin.
Alex Usman sebelumnya sudah divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yaitu hukuman 7 tahun penjara.
Tasrifin mengatakan timnya akan melaporkan hasil putusan ini terlebih dahulu kepada pimpinan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Mereka akan mempelajari terlebih dahulu berkas putusan yang disusun hakim.
"Kami kan punya waktu beberapa hari untuk memutuskan akan banding atau tidak," ujar Tasrifin.
Meski vonis yang dijatuhkan berbeda dengan tuntutan, Tasrifin mengatakan secara umum pertimbangan hakim mirip dengan pertimbangan yang disusun jaksa. (Baca: Anggap Hakim Bijak, Alex Usman Terima Vonis yang Dijatuhkan)
Alex Usman disebut memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan 25 untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.
Dalam kasus ini, diduga perbuatannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 81.433.496.225. Alex dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.