Istilah itu pertama kali dimunculkan Sekretaris DPD PDI-P DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi yang juga Ketua DPRD DKI. Prasetio menilai adanya upaya deparpolisasi yang sedang berkembang di Indonesia.
Indikatornya, kata dia, adalah adanya upaya untuk meniadakan peran partai politik dalam pemilihan kepala daerah. Hal itu disampaikan Prasetio dalam menanggapi langkah relawan pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menamakan diri Teman Ahok.
Kelompok relawan itu mengupayakan agar Basuki atau Ahok bisa ikut Pilkada DKI Jakarta 2017 melalui jalur independen atau tanpa partai.
Menurut Prasetio, PDI-P akan melawan upaya deparpolisasi ini.
"Deparpolisasi ini bahaya dan PDI-P pasti akan melawan deparpolisasi," kata dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Namun apa arti sebenarnya dari kata deparpolisasi tersebut? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti deparpolisasi adalah "pengurangan jumlah partai politik".
Pengamat politik dari Universitas Gajah Mada, Arie Sudjito, mencoba menerangkan apa arti deparpolisasi tersebut.
"Deparpolisasi itu upaya pemandulan terhadap partai, contohnya dengan membatasii jumlah partai, tidak memberi ruang terhadap partai. Ada kondisi politik yang bisa menghancurkan partai dan menghilangkan peran partai, itu baru deparpolisasi," ujar Arie ketika dihubungi, Kamis (10/3/2016).
Arie mengatakan kondisi deparpolisasi yang nyata-nyata pernah ada di Indonesia terjadi pada masa orde baru. Pada masa itu, hanya 3 partai politik yang sah dan diakui di Indonesia. Baru pada era reformasilah Indonesia kembali kepada sistem multipartai.
Teman Ahok
Dengan demikian, Arie mengatakan upaya yang dilakukan oleh Teman Ahok bukanlah deparpolisasi. Sebab sikap Teman Ahok tidak membatasi jumlah partai ataupun menghilangkan peran partai politik. Arie mengatakan Teman Ahok dan calon independen merupakan bagian dari contestation pilkada.
Menurut kamus Oxford, contestation merupakan tindakan atau proses yang berselisih.
Menurut Arie, apa yang dilakukan Teman Ahok merupakan penerapan dari kata contestation tersebut. Begitupun dengan sikap partai politik terhadap Teman Ahok.
"Itu hanya bentuk kritik atas parpol yang sejak lama menjadi bagian dalam pilkada. Calon independen itu lahir sebagai bentuk kritik dan merupakan alternatif dari parpol yang memiliki banyak sekali kelemahan," ujar dia.
"Itu juga merupakan bagian dari bentuk persaingan biasa dalam pilkada. Jadi yang independen mengkritik parpol, yang parpol kritik independen. Itu biasa," tambah Arie.
Lagipula, munculnya calon independen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Munculnya calon independen dilandasi aturan hukum yang sah. (Baca: Yang Buat UU Bolehkan Independen Siapa? Relawan atau Parpol?)
Maka, kata Arie, tidak mungkin calon independen disebut sebagai sebuah deparpolisasi.
"Jadi berlebihan kalau disebut deparpolisasi. Itu adalah contestation bukan deparpolisasi. Calon independen itu sah dari sisi konstitusi dan peraturan kok," kata Arie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.