Pernyataan itu disampaikannnya menanggapi vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Alex Usman, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Pengadilan Tipikor pada Kamis (10/3/2016).
"Saya berharap orang yang korupsi disita habis. Jadi dikenakan pasal pencucian uang. Jaksa harus menuntut ke situ," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (11/3/2016).
Ahok yakin pemiskinan koruptor lebih efektif menimbulkan efek jera, dibandingkan dengan hukuman mati. (Baca: Alex Usman, Koruptor Pengadaan UPS yang Tak Menikmati Uang Korupsinya ).
Menurut Ahok, jika dijatuhi hukuman mati, maka koruptor masih dapat mewariskan hartanya kepada keturunannya.
"Lebih baik dimiskinan dengan tuntutan pencucian uang sehingga nanti turunannya stres dan dia juga stres. Sudah kaya, foya-foya, kemudian enggak punya uang," ujar dia.
Alex Usman adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Ia dijatuhi vonis 6 tahun penjara, karena menurut hakim, ia terbukti berperan mengusulkan pengadaan UPS untuk sejumlah sekolah di Jakarta Barat pada 2014. (Baca: Alex Usman Janji Buka-bukaan Saat Jadi Saksi untuk Tersangka UPS yang Lain).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.