JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Cecep Handoko menyebut, pembiaran terhadap keberadaan angkutan berpelat hitam bisa memicu konflik horizontal antara sopir angkutan pelat kuning dan pelat hitam.
Sebab, ia menyebut, gesekan di antara kedua belah pihak saat ini sudah sering terjadi.
"Kondisi real di lapangan saat ini, kami sudah konflik terus. Ada potensi konflik horizontal antara pelat kuning dan pelat hitam," kata Cecep di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3/2016).
Menurut Cecep, angkutan pelat kuning saat ini dalam posisi yang dirugikan. Di satu sisi, mereka sudah konsisten menaati aturan dan membayar pajak kepada pemerintah, tetapi di satu sisi penghasilan menurun karena warga lebih memilih naik angkutan pelat hitam yang bertarif lebih murah.
Karena itu, ia meminta pemerintah untuk menindak tegas keberadaan angkutan pelat hitam. Menurut dia, pemerintah harus konsisten menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Hukum diciptakan oleh masyarakat. Karena itu, negara sebagai pemilik hukum harus benar-benar hadir," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI mendukung penindakan terhadap angkutan pelat hitam, terutama yang difasilitasi penyedia jasa aplikasi.
Namun, Andri menyebut, Pemprov DKI tidak punya wewenang untuk memblokir aplikasi yang digunakan. Karena itu, Andri akan mendampingi sopir ke Istana dan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Wewenang blokir aplikasinya di Kemenkominfo. Makanya, hari ini kami akan dampingi mereka sampai ke Kemenkominfo," ujar Andri. (Baca: "Uber dan Grab Car Merampok Mata Pencaharian Kami")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.