Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Minta Menkominfo Blokir Aplikasi Uber dan Grab

Kompas.com - 14/03/2016, 15:01 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengusulkan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan melalui Uber dan GrabCar kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

Rekomendasi itu tertuang dalam surat bernomor AJ 206/1/1 PHB 2016.

"Kami mohon kiranya Menkominfo dapat mendukung langkah pemblokiran situs milik Uber Asia Limited dan melarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi," kata Jonan dalam surat rekomendasinya, Senin (14/3/2016).

Kemudian, mereka juga meminta pemblokiran terhadap aplikasi milik PT Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan aplikasi GrabCar.

Alasannya, jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan pelat hitam atau mobil rental dan status pengelola sebagai perusahaan angkutan resmi belum jelas.

Menkominfo juga diminta melarang semua aplikasi sejenis, selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin resmi dari pemerintah.

Masih di dalam surat rekomendasi tersebut, Jonan memaparkan berbagai pelanggaran yang dilakukan Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia.

Pelanggaran tersebut dilakukan atas Pasal 138 (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum; Pasal 139 (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, dan atau badan hukum lain sesuai perundang-undangan.

Pelanggaran tersebut juga dilakukan atas Pasal 173 (1) bahwa perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan barang dan atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan; serta Pasal 5 (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah NKRI, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Kemudian, pelanggaran juga dilakukan atas Keputusan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001 bahwa Uber Asia Limited sebagai KPPA sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001 bahwa KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial.

Hal tersebut termasuk untuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia dengan perusahaan atau perseorangan, tidak akan ikut serta dalam bentuk apa pun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan, atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia; tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi, akan tetapi bekerja sama dengan perusahaan ilegal ataupun perseorangan; menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi; serta berpotensi semakin menyuburkan praktik angkutan liar (ilegal) sehingga angkutan umum semakin tidak diminati.

Di dalam surat tersebut, Jonan menyampaikan, perusahaan, baik di bidang transportasi maupun perangkat lunak, harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan dan perundang-undangan.

Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com