"Kalau penyidikan-penyidikan lain selalu KPK berdalih belum penuntutan karena menunggu hasil perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tentang kerugian negara," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2016).
Namun, dalam penyidikan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, KPK belum berani untuk menaikkan penyidikan. Padahal, sudah ada laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terkait kerugian pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Ini kan kerugian negara sudah ada. Tinggal bawa penyidikan dan penetapan tersangka. Jadi, enggak perlu menunggu BPK lagi," kata Boyamin.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Boyamin mewakili MAKI mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menggugat penyelidikan kasus RS Sumber Waras yang dilakukan KPK. Sebab, hingga saat ini, KPK belum menaikkan status kasus tersebut ke penyelidikan. Padahal, lanjut Boyamin, temuan dugaan kerugian negara oleh BPK cukup jelas, yakni sekitar Rp 191 miliar.
"Ibarat nasi goreng, ini tinggal dimakan saja," kata Boyamin.
Pada sidang pertama praperadilan hari ini, KPK tak hadir tanpa alasan jelas. Akibatnya, hakim menunda sidang hingga pekan depan, Senin (21/3/2016). Agenda pada sidang pertama ialah pembacaan gugatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.