JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan kasus pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.
Boyamin juga berharap, pimpinan DPRD DKI Jakarta dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Kami akan ajukan permohonan kepada hakim untuk mengajukan saksi pejabat yang berwenang," kata Boyamin kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2016).
Menurut Boyamin, pengajuan itu sesuai dengan Pasal 82 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setelah permintaan menghadirkan saksi itu disampaikan, kata Boyamin, hakim wajib mempertimbangkannya.
"Selain saya ajukan ke hakim, saya juga akan undang secara resmi ke pimpinan BPK, pimpinan DPRD DKI, dan Gubernur DKI," lanjut Boyamin.
Menurut Boyamin, nantinya tiap-tiap saksi akan menjelaskan perihal kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Ia juga minta BPK untuk menjelaskan hasil investigasi kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.
Pada agenda sidang pertama hari ini, pihak tergugat, yakni KPK, tak hadir. Hanya Boyamin, yakni pihak penggugat, yang hadir dalam persidangan itu. Dengan demikian, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan, Senin (21/3/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.