Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dikabarkan telah mengirim surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang berisi permintaan pemblokiran aplikasi Uber dan Grab di Indonesia.
Kementerian Perhubungan menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (14/3/2016) siang.
Pratikno mengungkapkan hal itu saat menerima perwakilan demonstran dari Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) pada Senin siang.
"Ada surat dari Kemenhub ke Kemenkominfo untuk memblokir aplikasi (aplikasi pemesanan angkutan taksi Uber dan GrabCar) online. Ya, tentu saja kita tunggu langkah-langkah apa yang selanjutnya dilaksanakan," ujar Pratikno di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengisyaratkan akan memblokir aplikasi pemesanan angkutan milik taksi Uber dan GrabCar.
Kepala Pusat Informasi Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permintaan pemblokiran dari Kementerian Perhubungan.
"Kalau dilihat dari surat itu sih ya melanggar peraturan ya. Mungkin (diblokir)," kata Ismail di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin siang.
Namun, Kemenkominfo akan memproses surat Kemenhub terlebih dahulu. Sesuai dengan prosedur yang ada tentang permintaan pemblokiran situs internet, Kemenkominfo akan membentuk panel untuk membahas permintaan Kemenhub itu.
"Nanti akan dibahas di panel. Undang-undang mana yang dilanggar sehingga segera bisa ditindaklanjuti (dengan pemblokiran)," ujar Ismail.
"Dari sisi Menkominfo, tidak relevan dengan regulasi, lebih banyak regulasi transportasi dan regulatornya Kemenhub. Ada juga dishub daerah," kata Rudiantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2016) sore.
Mengenai penggunaan aplikasi, lanjut dia, perusahaan Uber dan Grab membuat sistem berbasis online agar proses pemesanannya lebih efisien bagi masyarakat.
"Kalau efisiensi ini dinikmati masyarakat, ya harus dicarikan jalan. Regulasinya kewenangan Pak Jonan," ucap Rudiantara.
Rudiantara mengaku sudah mengetahui permintaan pemblokiran aplikasi Grab dan Uber dari Kemenhub. Namun, dia mengaku belum mengecek surat tersebut secara detail.