Rudiantara hanya menekankan, dalam pemblokiran sebuah situs atau aplikasi, sudah ada panel yang bertugas melakukan kajian. Oleh karena itu, dia tak bisa berkomentar apakah Uber dan GrabCar legal atau ilegal.
Jawaban Grab Indonesia
Grab Indonesia menegaskan bahwa mereka bukan perusahaan transportasi. Grab menyatakan diri sebagai perusahaan teknologi yang menghubungkan pengemudi dan penumpang.
Meski bukan perusahaan transportasi, Ridzki menilai layanan yang mereka jalankan legal. Ia menyebut Grab telah bekerja sama dengan perusahaan penyedia transportasi independen dalam mengantarkan layanan mereka, seperti GrabTaxi, GrabCar, GrabBike, dan GrabExpress, kepada para pelanggan.
"Kami terdaftar sebagai pembayar pajak, dan kami menghargai dan berkomitmen untuk menaati semua peraturan dan ketentuan lokal yang berlaku," ujar dia.
Menurut Ridzki, Grab Indonesia telah secara proaktif berkomunikasi dengan pemerintah maupun pemangku kepentingan industri untuk dapat menyediakan layanan transportasi yang efisien dan aman bagi masyarakat Indonesia.
Ia menyebut semua mitra pengemudi yang tergabung dalam jaringan Grab telah melalui proses seleksi dan pelatihan yang ketat. Hal itu berlaku di semua kota tempat layanan Grab, seperti di Jakarta, Bandung, Padang, Surabaya, dan Bali.
Grab Indonesia menekankan, sistem yang mereka terapkan saat ini telah membuat pengemudi mendapatkan penghasilan lebih baik.
Mereka juga menyatakan telah membuka lebih banyak lapangan pekerjaan dan meningkatkan taraf kehidupan tidak hanya bagi para mitra pengemudi, tetapi juga masyarakat lokal.
"Teknologi kami memungkinkan para pengemudi untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik dan lebih efisien," kata Ridzki.
Presiden belum bersikap
Sikap Presiden Joko Widodo soal penolakan perusahaan angkutan berbasis aplikasi taksi Uber dan GrabCar oleh Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) ini belum jelas.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden Johan Budi SP mengatakan bahwa di satu sisi Jokowi tetap ingin memperhatikan nasib pengemudi angkutan darat konvensional yang sudah ada.
Namun, di sisi lain, Presiden berpendapat, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga tak dapat serta merta memblokir aplikasi angkutan umum itu seperti yang diminta Kementerian Perhubungan.