Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Ahok Menguber Transportasi Berbasis Aplikasi

Kompas.com - 15/03/2016, 09:13 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

Demo sopir taksi puncak kekesalan Ahok

Setahun berlalu, ratusan pengemudi taksi pun menggelar aksi unjuk rasa terhadap keberadaan Uber dan Grab Car. Mereka merasa pendapatan mereka menurun sejak keberadaan layanan Uber dan Grab Car. Basuki kembali menginstruksikan Dishubtrans DKI menjebak Uber.

Di sisi lain, Dishubtrans DKI mengaku sudah menertibkan 65 unit mobil Uber. Akhirnya, Basuki menginstruksikan Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah bertemu dengan perwakilan sopir taksi. Hasilnya, Dishubtrans DKI akan mengawal pertemuan para sopir taksi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebab, penutupan aplikasi transportasi bukan wewenang Pemprov DKI Jakarta.

Meski demikian, Andri tidak bisa menjamin penghentian operasional mobil Uber. Dishubtrans DKI hanya bisa melakukan penertiban saja.

"Karena setelah sidang tilang, mobil keluar lagi, operasi lagi, kami tertibin lagi, begitu saja berulang. Kami enggak bisa stop operasi Uber karena dia bukan angkutan. Mau stop apa?" kata Andri.

Satu-satunya cara agar Uber daapt beroperasi dengan nyaman di Jakarta dengan memenuhi segala persyaratan administrasi, yakni harus berbadan hukum, memiliki NPWP, menguasai minimal lima kendaraan, memiliki pul atau bekerja sama dengan agen tunggal pemegang merek (ATPM) resmi, dan melalui uji KIR.

"Sebelum berbadan hukum, membayar pajak, lolos uji kir, mobil jangan dioperasikan dulu. Ini kan enggak, mereka curi start. Sampai sekarang belum ada badan hukum dan belum bayar pajak," kata Andri.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun mengusulkan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan melalui Uber Taksi dan Grab Car kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Beberapa pelanggaran disampaikan Jonan dalam surat rekomendasi tersebut. Contohnya adalah pelanggaran Pasal 138 (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum; Pasal 139 (4) yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, dan/atau badan hukum lain sesuai perundang-undangan; serta Pasal 173 (1) yang menyatakan perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan barang dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.

Menanggapi hal itu, Rudiantara masih perlu mengkaji pemblokiran aplikasi tersebut. Sebab, proses pemblokiran aplikasi membutuhkan waktu lama. (Baca: Untung dan Rugi Keberadaan Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama KontraS Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama KontraS Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com