Demo sopir taksi puncak kekesalan Ahok
Setahun berlalu, ratusan pengemudi taksi pun menggelar aksi unjuk rasa terhadap keberadaan Uber dan Grab Car. Mereka merasa pendapatan mereka menurun sejak keberadaan layanan Uber dan Grab Car. Basuki kembali menginstruksikan Dishubtrans DKI menjebak Uber.
Di sisi lain, Dishubtrans DKI mengaku sudah menertibkan 65 unit mobil Uber. Akhirnya, Basuki menginstruksikan Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah bertemu dengan perwakilan sopir taksi. Hasilnya, Dishubtrans DKI akan mengawal pertemuan para sopir taksi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebab, penutupan aplikasi transportasi bukan wewenang Pemprov DKI Jakarta.
Meski demikian, Andri tidak bisa menjamin penghentian operasional mobil Uber. Dishubtrans DKI hanya bisa melakukan penertiban saja.
"Karena setelah sidang tilang, mobil keluar lagi, operasi lagi, kami tertibin lagi, begitu saja berulang. Kami enggak bisa stop operasi Uber karena dia bukan angkutan. Mau stop apa?" kata Andri.
Satu-satunya cara agar Uber daapt beroperasi dengan nyaman di Jakarta dengan memenuhi segala persyaratan administrasi, yakni harus berbadan hukum, memiliki NPWP, menguasai minimal lima kendaraan, memiliki pul atau bekerja sama dengan agen tunggal pemegang merek (ATPM) resmi, dan melalui uji KIR.
"Sebelum berbadan hukum, membayar pajak, lolos uji kir, mobil jangan dioperasikan dulu. Ini kan enggak, mereka curi start. Sampai sekarang belum ada badan hukum dan belum bayar pajak," kata Andri.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun mengusulkan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan melalui Uber Taksi dan Grab Car kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Beberapa pelanggaran disampaikan Jonan dalam surat rekomendasi tersebut. Contohnya adalah pelanggaran Pasal 138 (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum; Pasal 139 (4) yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, dan/atau badan hukum lain sesuai perundang-undangan; serta Pasal 173 (1) yang menyatakan perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan barang dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
Menanggapi hal itu, Rudiantara masih perlu mengkaji pemblokiran aplikasi tersebut. Sebab, proses pemblokiran aplikasi membutuhkan waktu lama. (Baca: Untung dan Rugi Keberadaan Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.