JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mendukung dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia ingin UU Anti-terorisme memperjelas konsep mengenai deradikalisasi.
Tito berbicara mengenai deradikalisasi dengan pengalamannya sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT. Pada Rabu (16/3/2016), Tito rencananya akan dilantik menjadi Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh Presiden Joko Widodo.
"Saya pernah jadi deputi dua tahun, saya pikir harus ada konsep deradikalisasi, saya sudah punya konsep mengenai itu," ujar Tito, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/3/2016).
Menurutnya, penanganan terorisme harus dilakukan secara sinergi oleh semua instansi. Penindakan dan pencegahan harus berjalan beriringan.
Langkah deradikalisasi, menurutnya memiliki andil dalam menekan perkembangan teroris yang ada di Indonesia. Masyarakat juga ia harap terlibat dalam mensukseskan program deradikalisasi tersebut.
"Tahap pencegahan, preventif dan penindakan, penegakan hukum memang domain penegak hukum. Tapi rehabilitasi harus melibatkan banyak pihak," ucapnya.
"Ya ibarat penyakit menular, artinya kegiatan-kegiatan pencegahan harus dikenal dalam undang-undang itu," lanjut Tito.
Berdasarkan surat telegram Kapolri bernomor ST/604/III/2016, Irjen Tito Karnavian akan menempati posisi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan akan dilantik pada Rabu (16/3/2016) oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara.
Revisi UU Anti-Terorisme merupakan inisiatif pemerintah. Saat ini, draf revisi UU tersebut telah disampaikan kepada DPR RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.