JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah isu deparpolisasi yang dilontarkan untuk melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan relawan Teman Ahok tenggelam, kini manuver baru dikeluarkan.
Kali ini manuver tersebut muncul dari kalangan politisi di DPR RI. Manuver ini muncul melalui Komisi II DPR RI yang ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang.
Syarat ini akan diperberat dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, saat dihubungi, Selasa (15/3/2016).
Memang, belum dipastikan apakah manuver ini sengaja dibuat untuk menjegal Ahok (sapaan Basuki) dalam Pilkada DKI 2017. Meski demikian, wacana tersebut akan merugikan Ahok yang berniat maju pilkada lewat jalur independen jika nanti jadi direalisasikan. (Baca: Anggap Ahok Punya "Sponsor" Gila-gilaan, PDI-P Dukung Syarat Calon Perseorangan Diperberat )
Pro dan kontra
Wacana ini mendapat dukungan dan juga penolakan dari berbagai pihak, bahkan dari kalangan fraksi-fraksi di DPR RI sendiri.
Wakil Ketua Fraksi PDI-P DPR RI Hendrawan Supratikno menegaskan, fraksinya mendukung wacana untuk memperberat syarat bagi calon independen pada pemilihan kepala daerah. Sebab, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, PDI-P melihat syarat untuk maju sebagai calon independen dan maju diusung parpol tidak seimbang.
"Bukan hanya PDI-P, tapi semua parpol merasakan ketidakadilan tersebut. Putusan MK mendiskon syarat menjadi calon independen," kata Hendrawan.
Namun, ada pula fraksi yang menolak. Fraksi yang menolak tidak lain adalah Fraksi Partai Nasdem yang memang sudah mendeklarasikan diri untuk mendukung Ahok. Nasdem meyakini rencana untuk menaikan syarat calon independen ini tidak akan mengganggu pencalonan Basuki Thahaja Purnama dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Usaha ini akan sia-sia kalau untuk jegal Pak Ahok," kata Ketua DPP Nasdem Johnny G Platte.
Di tingkat DPD partai sendiri, wacana ini mendapat dukungan dari DPD Partai Gerindra. Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik setuju dengan usulan Komisi II DPR RI yang ingin menambahkan syarat dukungan KTP untuk calon independen.
Menurut dia, memang harus ada kesetaraan antara syarat dukungan untuk calon dari partai politik dan dari jalur independen.
"Menurut saya, itu bagus, kan harus seimbang kalau mau maju," ujar Taufik.
Taufik mengatakan, seharusnya usulan ini tidak dikaitkan sebagai upaya menjegal Ahok yang ingin maju Pilkada DKI 2017 lewat jalur independen. Sebab, usulan ini bukan hanya untuk Ahok saja, melainkan juga untuk semua calon independen yang ingin maju dalam pilkada.
"Ini mah juga enggak ada hubungannya sama Ahok. Ini kan buat calon independen di seluruh Indonesia," ujar Taufik.
Ahok santai
Ahok pun tidak ambil pusing dengan usulan DPR RI itu. Ahok mengatakan bahwa usulan itu tidak akan berpengaruh terhadap dirinya. Sebab, Ahok dan kelompok relawannya, Teman Ahok, telah membuat antisipasi dengan mengumpulkan dukungan KTP lebih banyak dari target.
"Kalau dia ajukan (jadi) 10 persen, kan kita minta Teman Ahok ngumpulin 1 juta. Kalau pemilihnya 7 jutaan, berarti 10 persennya itu ya sekitar 700.000 kan. Satu juta ya lewat dong," kata Ahok.
Ahok mengatakan, dia akan mengikuti apa pun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Sejauh ini, MK mengubah aturan persyaratan pencalonan kepala daerah untuk calon perseorangan (independen).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.