Basuki menyebut rekening bersamanya ini bukanlah gratifikasi karena sudah dijamin oleh undang-undang.
"Rekening gabungan yang akan dipakai itu juga didaftarkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) DKI sebagai rekening gabungan untuk kampanye," ujar Basuki.
"Kalau ada yang kirim ke rekening pribadi saya bukan rekening gabungan untuk kampanye, itu baru namanya gratifikasi," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (17/3/2016) malam.
Basuki akan membuka rekening atas namanya dan Heru Budi Hartono. Dengan syarat, Basuki-Heru sudah resmi terdaftar sebagai calon independen.
Adapun peraturan mengenai sumbangan diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, tepatnya pada Pasal 74 ayat 5.
Dalam pasal tersebut, calon gubernur boleh menerima sumbangan dari perorangan maksimal Rp 50 juta.
Sementara itu, dari korporasi atau perusahaan, maksimal sumbangannya ialah Rp 500 juta. Aturan tersebut berlaku untuk calon gubernur dari partai politik dan juga jalur independen.
"(Sumbangan) itu halal, UU menjamin. Perusahaan boleh sumbang, tetapi enggak boleh lebih dari Rp 500 juta," kata Basuki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.