Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, kebijakan itu akan diterbitkan melalui sebuah peraturan gubernur (Pergub).
"Kalau motor parkir liar sembarangan, waktu saya angkut, kenakan ongkos angkutnya Rp 250.000. Kalau ditilang kan sanksinya kecil," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (18/3/2016).
Menurut Basuki, sanksi itu akan membuat jera para pengendara motor. Sehingga, mereka tidak lagi memarkirkan motor mereka secara liar.
"Kalau denda mobil kan sekali derek Rp 500.000. Kalau (sanksi parkir liar) cuma cabut pentil dan kempesin ban mah tukang parkirnya mah bisa balikin lagi," kata Basuki.
Basuki belum menjelaskan kapan kebijakan itu akan keluar. Sebab, kebijakan itu harus melalui berbagai proses dahulu sebelum akhirnya diterbitkan sebagai Pergub.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan