Sidang perdana seharusnya berlangsung Senin pekan lalu. Namun sidang ditunda karena pihak termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir. (Baca: KPK Tak Penuhi Panggilan, Sidang Praperadilan Kasus Sumber Waras Ditunda.)
Kali ini, KPK akhirnya hadir. KPK diwakili kuasa hukum Surya Wulan, Mia Suryani, dan Kepala Biro hukum KPK Setiadi.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan permohonan dari pihak Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai pemohon. MAKI membacakan 23 alasan permohonan praperadilan, antara lain laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya kerugian negara.
MAKI juga membacakan dua poin yang menjadi permohonannya terhadap KPK.
"Menyatakan secara hukum termohon melanggar ketentuan pasal 6 dan 7 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dan KUHAP, bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan alasan akibat hukumannya atas dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan bekas RS sumber Waras," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di persidangan.
"Memerintahkan termohon melanjutkan proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum atas dugaan pidana korupsi pembelian lahan, dan memerintah termohon melanjutkan dengan menuntut di Pengadilan Tipikor Jakpus," lanjutnya.
Usai membacakan permohan itu, Ketua Majelis Hakim, Tursina Aftianti, pun menyampaikan bahwa Selasa, 22 Maret 2016 besok, KPK sebagai termohon memberikan jawaban atas permohonan MAKI.
"Mohon kedua pihak hadir kembali esok," kata Hakim Tursina.
Kuasa hukum KPK Surya Wulan mangatakan, pihaknya sudah menyiapkan jawaban atas tanggapan pemohon dari MAKI. Namun untuk saksi, pihaknya masih mempertimbangkan perlu atau tidaknya.
"Kalau memang diperlukan, kami akan hadirkan saksi. Siapa saksinya, nanti saja karena itu strategi kami," kata Surya Wulan.
Sidang berlangsung singkat dari pukul 10.30 hingga 11.30 WIB. Setelah pembacaan tanggapan dari pihak KPK, pada Rabu lusa MAKI akan menyampaikan bukti-bukti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.