Sebelum meninggalkan Balai Kota DKI, mereka lebih dahulu mendengar penjelasan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah.
"Aturan dibuat untuk ditegakkan. Namun, bukan berarti aturan ini kalau sudah enggak sesuai dengan perkembangan zaman enggak bisa direvisi. Bisa direvisi dong," ujar Andriyansyah kepada para sopir angkot KWK di Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (22/3/2016).
Hal itu untuk menjelaskan kepada para sopir soal tuntutan mereka memperpanjang trayek angkutan umum. Mereka minta diperpanjang menjadi 15 tahun dari sebelumnya 10 tahun.
Andri mengatakan, aspirasi itu sudah dibawa ke DPRD DKI untuk direvisi. Namun, proses revisi legislasi tidak bisa cepat.
"Di sini masalahnya ada tenggat waktu antara aturan yang direvisi sampai proses aturan yang baru terbit lagi," ujar Andri.
Andri mengatakan, dia akan membentuk tim dengan pihak KWK dan Organda untuk membahas hal ini sehingga segala aspirasi sopir angkutan bisa terakomodasi dalam revisi aturannya.
"Akhirnya biar dapat solusi yang enak buat semua pihak," ujr Andri.
Setelah itu, massa demo membubarkan diri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.