Kepala PPAD Cecep Handoko mengakui bahwa aksi mereka mengganggu aktivitas.
"PPAD meminta maaf kepada seluruh warga masyarakat se-Jabodetabek jika pada hari ini kembali aktivitasnya terganggu karena ada aksi susulan yang dilakukan oleh PPAD," demikian yang disampaikan Cecep melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/3/2016).
Cecep mengatakan, hal ini dia lakukan karena pemerintah dinilai tidak adil dalam memperlakukan kendaraan umum.
Angkutan berbasis aplikasi disebut angkutan ilegal yang dimaklumi pemerintah, meskipun melanggar undang-undang.
Pelanggaran undang-undang yang dimaksud adalah mengenai kendaraan pelat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum. Selain itu, kendaraan pelat hitam yang jadi alat transportasi umum itu tidak berbadan hukum.
Cecep mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum, maka segala kebijakan harus dibuat sesuai dengan aturan hukum.
"Jika dengan dalih kreativitas bisa melakukan pelanggaran hukum, lalu apa bedanya ketika nuklir yang merupakan juga bentuk kreativitas dan teknologi penggunaanya masih dibatasi," ujar Cecep.
Cecep pun meminta masyarakat bisa memaklumi aksi mereka ini. Cecep juga mengatakan, pihak angkutan umum pelat kuning siap menerima keberadaan pihak angkutan berbasis aplikasi, asalkan patuh terhadap aturan hukum.
"Intinya, kami, angkutan legal pelat kuning, siap menerima angkutan lain, yang kebetulan basic-nya aplikasi yang keberadaannya memberikan ruang untuk menjadi bagian dari angkutan umum dengan catatan patuh terhadap aturan hukum yang ada," ujar Cecep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.