"Kami ingin mengklarifikasi bahwa kami bukanlah operator layanan transportasi dan kami tidak memiliki kendaraan atau armada apa pun," kata Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Grab bekerja sama dengan perusahaan penyedia transportasi independen dalam mengantarkan layanan GrabTaxi, GrabCar, GrabBike, dan GrabExpress kepada para pelanggan.
Ridzki melanjutkan, Grab juga sudah termasuk perusahaan legal di Indonesia. Perusahaan tersebut terdaftar sebagai pembayar pajak dan menaati semua peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Kami telah secara proaktif berkomunikasi dengan pihak pemerintahan maupun pemangku kepentingan industri untuk dapat menyediakan layanan transportasi yang efisien dan aman bagi masyarakat Indonesia," tulis Ridzki.
Untuk GrabCar, Ridzki memastikan kendaraan yang dipakai sudah layak dan diuji. Pihaknya hanya mengizinkan mobil-mobil di bawah lima tahun untuk beroperasi.
"Kebijakan ini melebihi ketentuan dari Perda No 5 Tahun 2014 yang menetapkan batasan maksimal umur kendaraan yang beroperasi di Jakarta, (yaitu) 10 tahun untuk bus dan 7 tahun untuk taksi," kata Ridzki.
Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) bersama Forum Komunikasi Masyarakat Penyelenggara Angkutan Umum (FK-MPAU) melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta hari ini. Mereka menuntut pemerintah menertibkan keberadaan perusahaan penyedia jasa transportasi online yang masih bebas beroperasi.
Mereka juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membekukan operasi perusahaan yang menggunakan kendaraan berpelat hitam sebagai angkutan umum, seperti Uber, Grab, dan perusahaan angkutan umum lainnya.