Namun, hingga kini pihak Polda Metro Jaya memastikan belum ada surat permohonan izin dari PPAD untuk menggelar aksi tersebut pada besok hari.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pengunjukrasa yang mengajukan surat permohonan izin untuk menggelar aksi.
(Baca: Kapolda Bantah Disebut Kecolongan dalam Antisipasi Demo Anarkistis Sopir Angkutan).
"Melanggar dia, kan tidak ada izinnya. Izinnya hari ini sudah selesai, jadi kalau dia mau melakukan demo lagi maka dia perlu melakukan pembukaan izin. Kalau tidak memberitahukan berarti dia liar. Itu aturannya gitu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/3/2016).
Moechgiyarto menegaskan, jika PPAD tetap nekat menggelar aksi unjuk rasa tanpa adanya surat izin dari pihak kepolisian, maka polisi akan menindak tegas dan akan membubarkan secara paksa aksi tersebut.
"Ya akan saya tindak tegas, akan saya bubarkan kalau liar begitu," ujar dia.
Hari ini, Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) bersama Forum Komunikasi Masyarakat Penyelenggara Angkutan Umum (FK-MPAU) menggelar aksi unjukrasa terkait keberadaan perusahaan penyedia jasa transportasi online yang masih bebas beroperasi.
Unjuk rasa hari ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.30 WIB dengan perkiraan jumlah pedemo sebanyak 8.000 orang.
Aksi tersebut berpusat di depan Istana Negara, Kompleks Parlemen, Balai Kota, dan Kantor Kemenkominfo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.