Di industri retail, kita melihat pertumbuhan yang masif di bidang e-commerce dalam beberapa tahun belakangan ini. Toko online merebak. Ada Lazada, Olx, Bukalapak, you name it.
Trafiknya terus meningkat. Para pemodal dari luar berbondong-bondong menanamkan duitnya di Indonesia. Dalam soal belanja, perilaku kita memang sudah berubah.
Selain pelaku usaha, pemerintah pun gagap menghadapi perkembangan teknologi yang demikian cepat ini. Indonesia mengalami kekosongan dalam mengelola bisnis yang satu ini. Belum ada regulasi yang mengatur.
Beberapa orang lantas menyebutnya bisnis ilegal. Tidak salah. Wong, memang tidak ada regulasinya. Tapi, manfaatnya besar bagi publik. Aspek yuridis semata tidak selayaknya mengalahkan azas manfaat.
Betul, secara sederhana bisa saja ditegaskan bahwa semua layanan transportasi dikembalikan ke UU soal Transportasi Umum, seperti yang disampaikan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Namun, undang-undang yang ada kiranya belum mengakomodir dimensi sosial ekonomi kolaboratif yang menjadi karakter di era digital saat ini.
Kita mendukung dan menanti pemerintah untuk segera merumuskan kebijakan soal layanan jasa tranportasi berbasis aplikasi.
"It is not the strongest of the species that survive, nor the most intelligent, but the one most responsive to change." -- Charles Darwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.