Djarot pun kembali angkat bicara soal kantor partainya. Ada tiga partai politik yang menyewa lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak puluhan tahun lalu. Tiga parpol yang dimaksud adalah Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrasi Indonesia yang sekarang namanya menjadi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
"Kalau kantor DPC (Dewan Pimpinan Cabang) PDI Perjuangan kan sewa, kalau dulu itu statusnya pinjam-pakai. Itu kan partai politik, institusi. Institusi semua dapat, dulu. Itu juga peninggalan Orde Baru," kata Djarot.
(Baca: Djarot Sebut Kantor Parpol di Lahan Pemprov DKI Itu Peninggalan Orde Baru )
Masing-masing parpol menyewa satu bangunan sebagai kantor cabang di lima wilayah kota di DKI Jakarta. Menurut Djarot, pemerintah zaman dulu sengaja menyediakan lahan yang bisa dipakai oleh parpol untuk melaksanakan kegiatan mereka.
Menurut Djarot, hal itu sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap keberadaan parpol yang merupakan bagian dalam sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia.
"Bahwa partai politik dibutuhkan. Itu sah menurut konstitusi, sebagai tempat rekrutmen penggodokan calon-calon pemimpin, karena proses demokrasi. Jadi, sekarang meneruskan saja," tutur Djarot.
Tetap ingin evaluasi aset
Djarot juga menegaskan tetap ingin mengevaluasi semua aset milik Pemprov DKI Jakarta yang disewakan kepada parpol atau pihak lainnya. Ia tidak khawatir meski aset yang digunakan partainya akan dievaluasi.
"Evaluasi harus, semuanya harus kita evaluasi. Kan saya katakan, tidak pernah pandang bulu semuanya, ya kan," kata Djarot.
Djarot menjelaskan, tiap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di DKI Jakarta sudah seharusnya melaporkan kegiatan ekonomi yang mereka lakukan, termasuk tentang perjanjian kerja sama yang sewa-menyewa aset Pemprov DKI Jakarta kepada pihak lain. Jika data sudah didapatkan, maka BUMD bisa diaudit oleh auditor independen dan sudah dapat disebut menjalani evaluasi aset.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.