JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Perhubungan Darat DKI Jakarta Andriansyah mengatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada penyedia jasa aplikasi maupun armada tidak berizin selama masa transisi.
"Selama masa transisi tidak akan ada sanksi dari pemerintah," ujar Andriansyah seusai menghadiri rapat terbatas terkait polemik taksi online di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Rabu (23/3/2016).
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah sedang memberlakukan masa transisi guna memberikan kesempatan kepada armada jasa angkutan umum yang belum memiliki izin.
(Baca: Komentar Grab dan Go-Jek terhadap Wacana Penyetaraan Tarif)
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa penyedia layanan aplikasi, Uber dan Grab, sudah memiliki izin resmi beroperasi sebagai IT provider.
Namun, yang bermasalah adalah armada taksi dan mobil rental tidak berizin yang menjalin kerja sama dengan kedua penyedia layanan aplikasi tersebut.
Ia menjelaskan, sampai saat ini Dishub DKI Jakarta tidak mengetahui jumlah armada yang bekerja sama dengan Uber dan Grab.
(Baca: Pemerintah Dinilai Lambat Ambil Keputusan soal Polemik Taksi "Online")
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada Uber dan Grab untuk tidak menambah jumlah armada selama masa transisi.
Rencananya, Kamis (24/3/2016) besok pukul 15.00 WIB di Kantor Kemenko Polhukam, akan ada rapat finalisasi keputusan soal berapa lama masa transisi akan berlangsung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.