Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadishub DKI Nilai Demo Sopir Taksi Jadi Anarkistis karena Kemenkominfo

Kompas.com - 26/03/2016, 10:56 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyayangkan tidak adanya tindak lanjut dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait keberadaan perusahaan penyedia jasa transportasi online.

Menurut Andri, dia sudah bersurat ke Kemenkominfo untuk memblokir sementara aplikasi dari perusahaan terkait sejak September 2014, dengan maksud mendorong perusahaan menyelesaikan izin, untuk kemudian beroperasi lagi.

"Kami sudah layangkan surat jauh sebelum Kemenhub, ke Kemenkominfo, September 2014, untuk blokir (aplikasi). Pemblokiran itu sifatnya sementara. Kalau seumpama tahun 2014 surat pemblokiran kami dikabulkan, saya sangat yakin seyakin-yakinnya, 2016 ini tidak terjadi (demo anarkistis) seperti ini," kata Andri dalam diskusi program Polemik Sindo Trijaya FM di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016) pagi.

Andri menjelaskan, kehadiran perusahaan penyedia jasa transportasi online sudah disadari oleh para pengemudi angkutan umum sejak awal tahun 2014. Sebelum Dishubtrans DKI Jakarta mengajukan surat ke Kemenkominfo, pihak Organda DKI Jakarta juga sudah mempermasalahkan kehadiran perusahaan seperti Uber dan Grab ke pihak Dishubtrans DKI Jakarta.

Menanggapi berbagai keluhan dari pengemudi angkutan umum, Andri pun meminta agar Kemenkominfo memblokir sementara aplikasi penyedia jasa transportasi online agar perusahaan bisa mengurus izin.

Izin yang diurus adalah terkait kelegalan angkutan umum yang digunakan untuk jasa transportasi online tersebut. (Baca: Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Operator Taksi dalam Unjuk Rasa Anarkistis )

"Uber dan Grab kita sama-sama tahu perusahaan aplikasi, resmi, sudah punya izin. Namun, saat mengoperasikan angkutan yang dijadikan untuk angkutan umum atau sewa, dia bekerja sama dengan perusahaan atau badan usaha yang belum resmi. Kita tegas katakan itu ilegal," tutur Andri.

Hingga belakangan ini pun, Andri mengungkapkan, belum ada respons atau tanggapan dari Kemenkominfo terkait surat tersebut. Sampai ada unjuk rasa yang berujung anarkistis beberapa hari kemarin, barulah pemerintah melalui kementerian terkait, berupaya untuk mengurus hal itu.

Dari hasil pertemuan pihak Kemenhub, Kemenkominfo, Organda, dan perusahaan penyedia jasa transportasi online, didapati kesepakatan perusahaan seperti Uber dan Grab diberi waktu dua bulan mengurus izin mereka. Dalam rentang waktu yang ditentukan untuk mengurus izin, Uber dan Grab diperbolehkan beroperasi namun tidak diizinkan menambah armada mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com