JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyayangkan tidak adanya tindak lanjut dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait keberadaan perusahaan penyedia jasa transportasi online.
Menurut Andri, dia sudah bersurat ke Kemenkominfo untuk memblokir sementara aplikasi dari perusahaan terkait sejak September 2014, dengan maksud mendorong perusahaan menyelesaikan izin, untuk kemudian beroperasi lagi.
"Kami sudah layangkan surat jauh sebelum Kemenhub, ke Kemenkominfo, September 2014, untuk blokir (aplikasi). Pemblokiran itu sifatnya sementara. Kalau seumpama tahun 2014 surat pemblokiran kami dikabulkan, saya sangat yakin seyakin-yakinnya, 2016 ini tidak terjadi (demo anarkistis) seperti ini," kata Andri dalam diskusi program Polemik Sindo Trijaya FM di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016) pagi.
Andri menjelaskan, kehadiran perusahaan penyedia jasa transportasi online sudah disadari oleh para pengemudi angkutan umum sejak awal tahun 2014. Sebelum Dishubtrans DKI Jakarta mengajukan surat ke Kemenkominfo, pihak Organda DKI Jakarta juga sudah mempermasalahkan kehadiran perusahaan seperti Uber dan Grab ke pihak Dishubtrans DKI Jakarta.
Menanggapi berbagai keluhan dari pengemudi angkutan umum, Andri pun meminta agar Kemenkominfo memblokir sementara aplikasi penyedia jasa transportasi online agar perusahaan bisa mengurus izin.
Izin yang diurus adalah terkait kelegalan angkutan umum yang digunakan untuk jasa transportasi online tersebut. (Baca: Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Operator Taksi dalam Unjuk Rasa Anarkistis )
"Uber dan Grab kita sama-sama tahu perusahaan aplikasi, resmi, sudah punya izin. Namun, saat mengoperasikan angkutan yang dijadikan untuk angkutan umum atau sewa, dia bekerja sama dengan perusahaan atau badan usaha yang belum resmi. Kita tegas katakan itu ilegal," tutur Andri.
Hingga belakangan ini pun, Andri mengungkapkan, belum ada respons atau tanggapan dari Kemenkominfo terkait surat tersebut. Sampai ada unjuk rasa yang berujung anarkistis beberapa hari kemarin, barulah pemerintah melalui kementerian terkait, berupaya untuk mengurus hal itu.
Dari hasil pertemuan pihak Kemenhub, Kemenkominfo, Organda, dan perusahaan penyedia jasa transportasi online, didapati kesepakatan perusahaan seperti Uber dan Grab diberi waktu dua bulan mengurus izin mereka. Dalam rentang waktu yang ditentukan untuk mengurus izin, Uber dan Grab diperbolehkan beroperasi namun tidak diizinkan menambah armada mereka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.