Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/03/2016, 10:56 WIB
|
EditorFidel Ali

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyayangkan tidak adanya tindak lanjut dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait keberadaan perusahaan penyedia jasa transportasi online.

Menurut Andri, dia sudah bersurat ke Kemenkominfo untuk memblokir sementara aplikasi dari perusahaan terkait sejak September 2014, dengan maksud mendorong perusahaan menyelesaikan izin, untuk kemudian beroperasi lagi.

"Kami sudah layangkan surat jauh sebelum Kemenhub, ke Kemenkominfo, September 2014, untuk blokir (aplikasi). Pemblokiran itu sifatnya sementara. Kalau seumpama tahun 2014 surat pemblokiran kami dikabulkan, saya sangat yakin seyakin-yakinnya, 2016 ini tidak terjadi (demo anarkistis) seperti ini," kata Andri dalam diskusi program Polemik Sindo Trijaya FM di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016) pagi.

Andri menjelaskan, kehadiran perusahaan penyedia jasa transportasi online sudah disadari oleh para pengemudi angkutan umum sejak awal tahun 2014. Sebelum Dishubtrans DKI Jakarta mengajukan surat ke Kemenkominfo, pihak Organda DKI Jakarta juga sudah mempermasalahkan kehadiran perusahaan seperti Uber dan Grab ke pihak Dishubtrans DKI Jakarta.

Menanggapi berbagai keluhan dari pengemudi angkutan umum, Andri pun meminta agar Kemenkominfo memblokir sementara aplikasi penyedia jasa transportasi online agar perusahaan bisa mengurus izin.

Izin yang diurus adalah terkait kelegalan angkutan umum yang digunakan untuk jasa transportasi online tersebut. (Baca: Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Operator Taksi dalam Unjuk Rasa Anarkistis )

"Uber dan Grab kita sama-sama tahu perusahaan aplikasi, resmi, sudah punya izin. Namun, saat mengoperasikan angkutan yang dijadikan untuk angkutan umum atau sewa, dia bekerja sama dengan perusahaan atau badan usaha yang belum resmi. Kita tegas katakan itu ilegal," tutur Andri.

Hingga belakangan ini pun, Andri mengungkapkan, belum ada respons atau tanggapan dari Kemenkominfo terkait surat tersebut. Sampai ada unjuk rasa yang berujung anarkistis beberapa hari kemarin, barulah pemerintah melalui kementerian terkait, berupaya untuk mengurus hal itu.

Dari hasil pertemuan pihak Kemenhub, Kemenkominfo, Organda, dan perusahaan penyedia jasa transportasi online, didapati kesepakatan perusahaan seperti Uber dan Grab diberi waktu dua bulan mengurus izin mereka. Dalam rentang waktu yang ditentukan untuk mengurus izin, Uber dan Grab diperbolehkan beroperasi namun tidak diizinkan menambah armada mereka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Awalnya Risih, Rudolf Tobing Kini Pasrah Dijuluki 'Abang Mutilasi' di Rutan Salemba

Awalnya Risih, Rudolf Tobing Kini Pasrah Dijuluki 'Abang Mutilasi' di Rutan Salemba

Megapolitan
Modal Pj Bupati Bekasi Terbitkan Izin Bangun Gereja Ibu Teresa: Dasar Hukum dan Keberanian

Modal Pj Bupati Bekasi Terbitkan Izin Bangun Gereja Ibu Teresa: Dasar Hukum dan Keberanian

Megapolitan
Ditanya Jaksa Apakah Maafkan Haris-Fatia, Luhut: Biar Pengadilan yang Memutuskan

Ditanya Jaksa Apakah Maafkan Haris-Fatia, Luhut: Biar Pengadilan yang Memutuskan

Megapolitan
Usai Tantang Kombes Hengki Haryadi, Hercules Minta Maaf

Usai Tantang Kombes Hengki Haryadi, Hercules Minta Maaf

Megapolitan
Kunjungi PPKPI Disnaker DKI, Heru Budi Berkeliling Temui Peserta Pelatihan

Kunjungi PPKPI Disnaker DKI, Heru Budi Berkeliling Temui Peserta Pelatihan

Megapolitan
Luhut: Begini, Anak Muda...

Luhut: Begini, Anak Muda...

Megapolitan
Bau Alkohol Ditambah Asap Hitam Mengepul, Pemusnahan Barang Bukti Diklaim Aman untuk Lingkungan

Bau Alkohol Ditambah Asap Hitam Mengepul, Pemusnahan Barang Bukti Diklaim Aman untuk Lingkungan

Megapolitan
Polisi Buru Empat DPO Pengendali Narkoba Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Polisi Buru Empat DPO Pengendali Narkoba Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Megapolitan
Dalam Sidang, Luhut Janji Tak Berbisnis Selama Jadi Pejabat Negara

Dalam Sidang, Luhut Janji Tak Berbisnis Selama Jadi Pejabat Negara

Megapolitan
Mendambakan Gang Mayong yang Aman dan Damai Tanpa Tawuran...

Mendambakan Gang Mayong yang Aman dan Damai Tanpa Tawuran...

Megapolitan
Kuasa Hukum Haris-Fatia Tanya Luhut soal Kasus 'Papa Minta Saham', Langsung Dipotong Jaksa dan Hakim

Kuasa Hukum Haris-Fatia Tanya Luhut soal Kasus "Papa Minta Saham", Langsung Dipotong Jaksa dan Hakim

Megapolitan
Ditanya Operasi Militer Intan Jaya, Luhut: Tak Ada Kaitannya dengan Tugas Saya

Ditanya Operasi Militer Intan Jaya, Luhut: Tak Ada Kaitannya dengan Tugas Saya

Megapolitan
Disebut Haris-Fatia sebagai Lord dan Penjahat, Luhut: Itu Sangat Menyakitkan

Disebut Haris-Fatia sebagai Lord dan Penjahat, Luhut: Itu Sangat Menyakitkan

Megapolitan
Pemprov DKI Gandeng PLN untuk Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Ramah Lingkungan

Pemprov DKI Gandeng PLN untuk Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Ramah Lingkungan

Megapolitan
Masih Bisa Ibadah di Rutan Salemba, Rudolf Tobing: Kasih Karunia Tuhan

Masih Bisa Ibadah di Rutan Salemba, Rudolf Tobing: Kasih Karunia Tuhan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com