Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/03/2016, 12:42 WIB
|
EditorCaroline Damanik

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) mengaku akan kembali berunjuk rasa jika tarif Uber dan Grab Car tidak setara dengan tarif angkutan pelat kuning.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal PPAD Juni Prayitno kepada Kompas.com usai diskusi Polemik Sindo Trijaya FM, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016) pagi.

"Maksudnya apa sewa-sewa ini, jangan bikin akal-akalanlah. Angkutan sewa juga tidak pas itu, mereka ngangkut penumpang juga. Angkutan umum yang sudah masif dan terstruktur, harusnya mereka berbadan hukum. Untuk sewa, tarifnya tidak diatur. Akhirnya ada ketidaksetaraan. Pastinya bisa ada (demo) lagi," kata Juni.

Kata sewa yang dimaksud Juni adalah soal pengajuan izin Uber dan Grab Car yang tengah diurus dalam kurun waktu dua bulan, seperti yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

Kedua perusahaan penyedia jasa transportasi online itu mengajukan izin jenis angkutan sewa. Dengan izin itu, dapat dipastikan tarif Uber dan Grab Car tidak akan dihitung seperti tarif taksi pada umumnya.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, tarif untuk angkutan sewa bergantung pada kesepakatan antara pengemudi dan penumpang sehingga tarif Uber dan Grab Car nantinya bisa saja tetap lebih murah dari tarif taksi pelat kuning. Hal inilah yang tidak diinginkan oleh PPAD dan dianggap sebagai persaingan yang tidak sehat.

"Kenapa sih negara harus mengikuti mereka? Negara jangan tunduk dengan mereka. Mereka yang harus tunduk pada negara. Mereka ilegal dan liar. Saya mohon kepada pemerintah, jangan kalah pada kepentingan asing. Ini perusahaan asing," tutur Juni.

Soal tarif Uber dan Grab Car nantinya belum dijelaskan lebih lanjut. Adapun perizinan yang harus dipenuhi oleh keduanya adalah soal standar angkutan atau kendaraan yang digunakan dan standar yang ditetapkan pada pengemudi, seperti memastikan punya SIM A umum, dan sebagainya. Batas waktu bagi keduanya untuk menyelesaikan perizinan itu adalah 31 Mei 2016.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tetangga Tak Tahu 'Flo is' Kembangan Jadi Tempat Prostitusi: Tahunya Cuma buat Pijat Tradisional

Tetangga Tak Tahu "Flo is" Kembangan Jadi Tempat Prostitusi: Tahunya Cuma buat Pijat Tradisional

Megapolitan
Polisi Harus Gandeng Masyarakat untuk Identifikasi Pelaku Peredaran Narkoba Berkamuflase Tawuran

Polisi Harus Gandeng Masyarakat untuk Identifikasi Pelaku Peredaran Narkoba Berkamuflase Tawuran

Megapolitan
Tatapan Kosong Daniya ke Pusara, Antarkan Jenazah Anaknya yang Tewas Terbakar di Cakung

Tatapan Kosong Daniya ke Pusara, Antarkan Jenazah Anaknya yang Tewas Terbakar di Cakung

Megapolitan
DLHK: Gunungan Sampah di TPS Pasar Kemiri Muka Setara Kapasitas 30 Tronton

DLHK: Gunungan Sampah di TPS Pasar Kemiri Muka Setara Kapasitas 30 Tronton

Megapolitan
Anggota Dewan Harap Pejabat Dinkes DKI yang Sesumbar Gaji Segera Disanksi

Anggota Dewan Harap Pejabat Dinkes DKI yang Sesumbar Gaji Segera Disanksi

Megapolitan
Krisis Air Bekepanjangan di Rusun Marunda, Mama Naim Terpaksa Mandikan Anak dengan Air Galon

Krisis Air Bekepanjangan di Rusun Marunda, Mama Naim Terpaksa Mandikan Anak dengan Air Galon

Megapolitan
Komisi D Kritik Jakpro Sewakan RTH untuk Sekolah Swasta: Padahal Jakarta Kekurangan Ruang Terbuka Hijau

Komisi D Kritik Jakpro Sewakan RTH untuk Sekolah Swasta: Padahal Jakarta Kekurangan Ruang Terbuka Hijau

Megapolitan
Saat Saluran Air dan Bahu Jalan di Depan Deretan Ruko di Pluit Belum Berfungsi…

Saat Saluran Air dan Bahu Jalan di Depan Deretan Ruko di Pluit Belum Berfungsi…

Megapolitan
Suasana Terkini Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kembangan, Sepi dan Disegel Satpol PP

Suasana Terkini Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kembangan, Sepi dan Disegel Satpol PP

Megapolitan
Cegah Sampah Menumpuk Lagi, Pedagang Larang Warga Luar Buang Sampah TPS Pasar Kemiri Muka

Cegah Sampah Menumpuk Lagi, Pedagang Larang Warga Luar Buang Sampah TPS Pasar Kemiri Muka

Megapolitan
Heru Budi Didesak Tingkatkan Pengawasan Aset Pemda agar Kasus Ruko Caplok Saluran Air Tak Terulang

Heru Budi Didesak Tingkatkan Pengawasan Aset Pemda agar Kasus Ruko Caplok Saluran Air Tak Terulang

Megapolitan
'Conblock' di Depan Kantor RT Riang Dibongkar, Kini Diganti Beton Khusus Penutup Saluran Air

"Conblock" di Depan Kantor RT Riang Dibongkar, Kini Diganti Beton Khusus Penutup Saluran Air

Megapolitan
Buntut Polemik Ruko di Pluit, Komisi D DPRD DKI Ingatkan RT-RW Harus Jaga Aset Pemda

Buntut Polemik Ruko di Pluit, Komisi D DPRD DKI Ingatkan RT-RW Harus Jaga Aset Pemda

Megapolitan
Tawuran Jadi Tameng Amankan Transaksi Narkoba, Polisi Perlu Kerja Sama dengan Warga untuk Mencegahnya

Tawuran Jadi Tameng Amankan Transaksi Narkoba, Polisi Perlu Kerja Sama dengan Warga untuk Mencegahnya

Megapolitan
Komisi D DPRD DKI: Ketua RT Riang Tak Perlu Dilindungi, Masalah Sudah Selesai

Komisi D DPRD DKI: Ketua RT Riang Tak Perlu Dilindungi, Masalah Sudah Selesai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com