Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Uber dan Grab Car Itu Ilegal, Saya Mohon Pemerintah Jangan Kalah pada Asing"

Kompas.com - 26/03/2016, 12:42 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) mengaku akan kembali berunjuk rasa jika tarif Uber dan Grab Car tidak setara dengan tarif angkutan pelat kuning.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal PPAD Juni Prayitno kepada Kompas.com usai diskusi Polemik Sindo Trijaya FM, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016) pagi.

"Maksudnya apa sewa-sewa ini, jangan bikin akal-akalanlah. Angkutan sewa juga tidak pas itu, mereka ngangkut penumpang juga. Angkutan umum yang sudah masif dan terstruktur, harusnya mereka berbadan hukum. Untuk sewa, tarifnya tidak diatur. Akhirnya ada ketidaksetaraan. Pastinya bisa ada (demo) lagi," kata Juni.

Kata sewa yang dimaksud Juni adalah soal pengajuan izin Uber dan Grab Car yang tengah diurus dalam kurun waktu dua bulan, seperti yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

Kedua perusahaan penyedia jasa transportasi online itu mengajukan izin jenis angkutan sewa. Dengan izin itu, dapat dipastikan tarif Uber dan Grab Car tidak akan dihitung seperti tarif taksi pada umumnya.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, tarif untuk angkutan sewa bergantung pada kesepakatan antara pengemudi dan penumpang sehingga tarif Uber dan Grab Car nantinya bisa saja tetap lebih murah dari tarif taksi pelat kuning. Hal inilah yang tidak diinginkan oleh PPAD dan dianggap sebagai persaingan yang tidak sehat.

"Kenapa sih negara harus mengikuti mereka? Negara jangan tunduk dengan mereka. Mereka yang harus tunduk pada negara. Mereka ilegal dan liar. Saya mohon kepada pemerintah, jangan kalah pada kepentingan asing. Ini perusahaan asing," tutur Juni.

Soal tarif Uber dan Grab Car nantinya belum dijelaskan lebih lanjut. Adapun perizinan yang harus dipenuhi oleh keduanya adalah soal standar angkutan atau kendaraan yang digunakan dan standar yang ditetapkan pada pengemudi, seperti memastikan punya SIM A umum, dan sebagainya. Batas waktu bagi keduanya untuk menyelesaikan perizinan itu adalah 31 Mei 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com