JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara dari mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun, mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman kliennya menjadi 13 tahun.
Tonin menyatakan baru mendengar putusan tersebut dari pemberitaan di media massa.
"Karena belum saya terima, jadi saya belum bisa komentar. Karena kita kan orang hukum, jadi harus bertindak sesuai aturan hukum. Hukum harus begitu," kata Tonin kepada Kompas.com, Senin (28/2/2016).
Pekan lalu, Mahkamah Agung memutuskan memperberat hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan dalam korupsi pengadaan bus transjakarta pada 2012-2013.
Selain itu, Udar diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara lebih kurang Rp 6,7 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka hukuman Udar dapat ditambah lagi selama empat tahun.
Anggota majelis hakim Krisna Harahap mengatakan bahwa sejumlah aset Udar berupa rumah, apartemen, kondominium disita untuk negara.
Menurut majelis, Udar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Majelis hakim yang diketahui memutuskan perkara ini adalah Artidjo Alkostar dan Abdul Latif.
Pada sidang tingkat pertama September lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Udar.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.