JAKARTA, KOMPAS.com - Pemperintah Provinsi DKI Jakarta mengedarkan surat pemberitahuan terkait penertiban di kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Surat yang ditandatangani Camat Penjaringan Abdul Khalit diedarkan kepada warga di RW 1, RW 2, RW 3 dan RW 4 di Luar Batang pada Kamis (24/3/2016).
Dalam surat tersebut, Pemprov DKI Jakarta berencana revitalisasi kawasan wisata Sunda Kelapa, Museum Bahari dan kawasan Luar Batang.
Untuk pelaksanaannya, maka ada beberapa hal yang akan dilakukan, antara lain, merelokasi warga yang mendirikan bangunan tanpa izin pada aset pemerintah.
Selain itu, akan membangun tanggul penahan air laut yang lebih representatif untuk mengantisipasi rob air laut dan menertibkan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanggul Penahan Pantai / Air Laut.
"Mengosongkan kios PD Pasar Jaya Pasar Ikan yang ditempati," tulis Abdul Khalit dalam surat pemberintahuan kepada warga Luar Batang.
Dalam surat tersebut, warga yang memiliki bangunan di atas tanah pemerintah juga ditawarkan untuk relokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Sementara bagi warga pengontrak rumah diminta agar mencari kontrakan baru.
"Kepada pemilik bangunan di atas tanggul/badan air laut/saluran/kali, agar dapat membongkar sendiri bangunannya," bunyi surat tersebut.
Saat dikonfirmasi, Abdul belum memberikan tanggapan terkait isi surat pemberitahuan tersebut.
Abdul hanya mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan penertiban di kawasan Pasar Ikan.
"Yang kita tertibkan itu di kawasan Pasar Ikan," kata Khalit saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Senin (28/3/2016).
Yusril sebelumnya mengaku secara resmi ditunjuk warga sebagai kuasa hukum. Kata Yusril, warga mengeluh karena menerima surat dari Camat Penjaringan yang isinya meminta agar warga pindah dan akan direlokasi ke rumah susun. Sebab, sebagian rumah dan bangunan di sana tidak memiliki sertifikat hak milik atau hak guna bangunan.
Yusril menyebut kampung Luar Batang sebelumnya dikuasai Belanda melalui Eigendom Verponding atau hak tanah yang berasal dari hak-hak Barat.
Ketika Eigendom Verponding habis pada tahun 1958, warga diberikan waktu selama tiga tahun untuk mengurus kepemilikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.