JAKARTA, KOMPAS.com - Penyitaan aset terpidana kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta 2013, Udar Pristono, oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung.
Hingga Senin (28/3/2016), Kejaksaan Negeri Jakpus belum menerima salinan putusan MA yang memperberat hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara dan mewajibkan penyitaan aset Udar tersebut.
(Baca: Hukuman Diperberat, Kuasa Hukum Udar Pristono Akan Ajukan PK).
"Memang sidangnya sudah, tetapi putusan hitam di atas putihnya belum kami terima jadi belum bisa diproses," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dedy Priyo Handoyo saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/3/2016).
Hakim Agung Krisna Harahap sebelumnya menyampaikan bahwa sejumlah aset Udar berupa rumah, apartemen, kondominium disita untuk negara, sesuai dengan putusan MA.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung, sejumlah aset Udar yang diminta untuk disita sebagai berikut:
1. Uang sebanyak Rp 897.936.616 dalam bentuk cheque Bank BCA Mutiara Taman Palem No. BI 404609 tanggal 3 Oktober 2014
2. 1 unit apartemen No. 09-01 Tower C Montreal Casa Grande Residence di Jl Raya Casablanca Raya Kav 88 Jaksel atas nama Udar Pristono
3. 1 unit apartemen Nomor 32-03 Tower A Mirage Casa Grande Residence di Jl Raya Casablanca Jaksel atas nama Lieke Amalia
4. 1 unit rumah type Felicita Cluster Kebayoran Essence Perumahan Bintaro Jaya Blok KE/E-06 dengan luas bangunan 282 m2 dan luas tanah 255 m2 di Jl Perumahan Graha Raya Bintaro Serpong Utara Kota Tangerang Selatan atas nama Udar Pristono
5. 1 unit rumah cluster Olive Fusion dengan luas bangunan 264 m2 dan luas tanah 300 m2 di Jalan Emerald 4 nomor 6 Bogor Nirwana Residence, Bogor
6. 4 kamar Kondotel: 2 kamar kondotel atas nama Udar Pristono dan 2 kondotel atas nama Lieke Amalia
7. 1 kios pada Pusat Grosir Cililitan atas nama Dedi Rustandi yang sejak 1 Februari 2012 kepemilikannya telah dialihkan kepada Lieke Amalia
8. 1 kios pada Pusat Grosir Cililitan atas nama Dedi Rustandi yang sejak 1 Februari 2012 kepemilikannya telah dialihkan kepada Lieke Amalia
9. 1 unit kondotel Mercure Bali Legian lantai 4 type Deluxe Balcony yang terletak di Jl Sriwijaya Legian, Bali