JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta memutuskan untuk menurunkan tarif angkutan umum jenis bus kecil, bus kota, dan taksi di wilayah Jakarta.
Hal itu diputuskan untuk menyikapi penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar yang ditetapkan per Jumat (1/4/2016).
"Dari hasil rapat Organda DKI Jakarta sore ini, 1 April 2016, bus kecil dari Rp 3.500 jadi Rp 3.000. Bus kota dari Rp 3.800 jadi Rp 3.500," kata Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat petang.
Selain turunnya tarif bus kecil dan bus kota, Organda DKI Jakarta juga menurunkan tarif batas bawah taksi, dari Rp 7.500 jadi Rp 6.500. Sedangkan untuk hitungan rupiah per kilometer, turun dari Rp 4.000 jadi 3.500.
"Waiting time taksi juga turun, dari Rp 48.000 jadi Rp 42.000. Jadi turunnya 13 persen," tutur dia.
Shafruhan belum menjelaskan apakah tarif angkutan kota seperti mikrolet dan sejenisnya ikut turun. (Baca: Penurunan Harga BBM Tidak Pengaruhi Tarif Angkutan Umum di Jakarta)
Adapun sebelumnya, Sahfruhan berpendapat, penurunan harga BBM tidak akan mempengaruhi tarif angkutan umum di Jakarta. Keputusan untuk menurunkan harga BBM didapat setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan digelar, Rabu (30/3/2016).
Penurunan harga premium diputuskan dari Rp 6.950 menjadi Rp 6.450. Sedangkan untuk harga solar sebelumnya dari Rp 5.650 turun menjadi Rp 5.150. Setelah menetapkan harga baru ini, pemerintah akan kembali melakukan kajian harga BBM dalam tiga bulan mendatang.
Pemerintah berharap, tak ada gejolak harga yang timbul selama enam bulan mendatang, terutama menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.