JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Chairman Agung Sedayu Group Aguan Sugianto bepergian ke luar negeri.
Pencegahan terhadap bos perusahaan pengembang properti tersebut berdasarkan kepentingan penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta.
"Dicegah agar sewaktu yang bersangkutan dipanggil penyidik, yang bersangkutan tidak berada di luar negeri," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Minggu (3/4/2016).
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
Pencegahan itu diduga terkait suap sebesar Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.