JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Permadi, mengungkapkan Mohamad Sanusi tidak menyampaikan alasan dalam surat pengunduran dirinya dari Partai Gerindra.
"Tidak menyebutkan alasan. Hanya mengatakan sejak tanggal 2 April 2016, kami mengundurkan diri," kata Permadi di kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Senin. (Baca: Sanusi Mengundurkan Diri dari Partai Gerindra.)
Surat pengunduran diri Sanusi baru diterima Majelis Kehormatan Partai Gerindra Senin pagi tadi. Permadi melanjutkan, karena surat pengunduran diri tersebut, Majelis Kehormatan kemudian tak secara spesifik membahas soal kasus Sanusi dalam rapat tadi.
Kendati demikian, Majelis, kata Permadi, menduga alasan pengunduran diri itu terkait dengan kasus dugaan suap yang menyangkut dirinya saat ini.
"Alasannya kami sudah tahu... terkait dengan masalah yang anda telah ketahui semua," kata Permadi.
Sanusi, yang juga menjadi Ketua Komisi D DRPD DKI Jakarta itu, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis malam pekan lalu setelah dia menerima dana Rp 1,14 miliar dari PT Agung Podomoro Land (APLN). Sanusi bersama Presiden Direktur APLN, Ariesman Widjaja, dan seorang karyawan perusahaan itu kemudian dijadikan tersangka terkait dugaan korupsi dan kemudian ditahan. (Baca: Presdir APL Akui Beri Suap Rp 2 Miliar ke Sanusi.)
Dugaan suap yang melibatkan Sanusi dan Ariesman Widjaja itu terkait dengan proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
KPK menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (31/3/2016) malam di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Dalam OTT itu, tim KPK menyita uang senilai Rp 1,1 miliar dan Rp 140 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.