Kepolisian juga mengamankan bukti lain berupa empat KTP palsu, enam buku tabungan, dan mobil Daihatsu Xenia warna putih. Termasuk pakaian yang digunakan pelaku saat bertransaksi, delapan ponsel, satu unit televisi dan sebuah laptop.
"Pelaku kami sangkakan atas Pasal 363 KUHP dan Pasal 263 KUHP yakni mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pemalsuan," ucap Krishna.
Krishna mengatakan, modus pencurian seperti ini bisa terjadi di mana saja, terutama di tempat wisata ataupun di pusat perbelanjaan.
"Di situ bisa jadi ada merchant nakal yang ikut-ikutan. Ada juga merchant yang tidak tahu kalau mesin EDC (Electronic Digital Capture)-nya sudah disadap" ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Krishna pun berujar modus seperti ini bukan hal baru di dunia. Sebab, ia pernah menjadi korban.
"Waktu saya di Venesia kartu saya di-skim. Pas saya pulang dan lihat tagihannya, ada transaksi saya di Madrid," ungkapnya. (Baca: Dirut Mandiri Janji Ganti Uang Nasabah yang Terkena "Skim")
Dalam modus skimming ini, pelaku mencuri data rekening milik nasabah yang tertera dalam kartu ATM, dengan menempelkan alat penyadap pada mesin EDC. Krishna melanjutkan, modus skimming pun dapat dijalankan karena adanya keteledoran korban ketika bertransaksi menggunakan kartunya. Misalnya, tidak menutup dengan baik, sewaktu mengetik pin ATM-nya di mesin EDC.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.