JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai, pengembang reklamasi diuntungkan jika DPRD memutuskan tak mau lagi terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pernyataannya itu disampaikan menanggapi keputusan PDI Perjuangan yang sudah menginstruksikan kadernya di DPRD DKI agar tidak lagi terlibat dalam pembahasan raperda tersebut.
Menurut Ahok, jika tak dibahas dan tak disahkan, proyek reklamasi akan tetap mengacu pada peraturan daerah yang lama, yakni Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.
"Perda yang lama kan lebih enak. Pengembang lebih suka pakai yang lama. Tapi, aku enggak ngerti apa pengembang sebenarnya juga lebih demen kalau enggak ada perda ini," kata Ahok di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).
Tak seperti pada Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang mengatur kewajiban pengembang hingga 15 persen, Ahok menyebut Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta menetapkan kewajiban pengembang hanya 5 persen.
Oleh karena itu, jika DPRD menarik diri dari pembahasan, Ahok menduga justru mereka akan meringankan beban pengembang agar kewajibannya tetap di 5 persen.
"Justru ada raperda baru mereka lebih susah. Jadi, mereka (DPRD) menghalangi 15 persen mungkin," ujar Ahok.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Bambang Dwi Hartono menerbitkan surat instruksi untuk Fraksi PDI-P agar menghentikan pembahasan dua raperda terkait reklamasi di DPRD DKI Jakarta. (Baca: PDI-P Ajak Fraksi Lain untuk Berhenti Bahas Raperda Reklamasi)
Isi surat tersebut disampaikan oleh kader PDI-P di DPRD DKI Jakarta. Instruksi itu terbit sebagai respons setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
"Dengan adanya kondisi sekarang ini, masalah OTT Sanusi, PDI-P memutuskan untuk menginstruksikan fraksi supaya menghentikan pembahasan raperda zonasi dan tata ruang," ujar Sekretaris DPD PDI-P Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Senin (4/4/2016).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.